Diduga Tanah Garapan Diserahkan Ke Koperasi Oleh Mantan Geuchik, Dan Mau Diperjual Belikan
Aceh Utara – Media Humas Polri
Tanah Garapan di Dusun Baro Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Diduga diserahkan Ke Koperasi Supplier Adee Beurata oleh mantan Geuchik dan mau diperjual belikan oleh Koperasi.
Rabu (23/02/2022) T.M Saiddin Akbar atau yang disapa ( Tu Gam ) saat ditemui dilokasi kepada Media ini mengatakan,” Saya lahir disini besar disini malah saya mau diusir oleh Oknum-oknum Koperasi, sedangkan saya sudah 2010 tinggal ditanah Garapan ini saya tidak merasa tanah ini milik saya, jika ada surat dari pengadilan harus pindah saya siap, dari sini yang saya pertanyakan kapan Koperasi ini lahirnya kapan,” ucap Tu Gam.
Ia juga menambahkan,” Saya sudah dua kali dituntut dan dibawa kekantor Polisi jika saya tidak membayar uang tanah sebesar 250 Juta Rupiah, saya harus minggat dari sini, sedangkan tanah ini Tanah Garapan dan entah kapan mantan Geuchik dulu dikasih ke Koperasi, terus saya diminta ganti rugi jika inggin tinggal disini,” tutur Tu Gam.
Junaidi ilyas syukur selaku wakil ketua GIM Aceh Utara, dan penggurus karang TARUNA ADEE BUERATA Keude Krueng Gekueh kepada awak media mengatakan,” Yang anehnya lagi disurat itu tertera Luas Tanah 25.350, sedangkan di Panplet 42.000 sedangkan disamping itu Tanah Aset Desa, yang kami bertanya-tanya lagi disurat itu tertulis tercantum tanah itu digarap oleh Koperasi Supplier Adee Beurata 1990 dan Pajak PBB yang dibayar dari tahun 2015 sampai 2019 dihari yang sama jam yang sama detik yang sama kan aneh bagi kami,” ucap Apacut Mesi sapaan akrabnya.
Junaidi juga menambahkan,” Dan Yang digarap oleh koperasi tahun 1990, keluar surat tahun 04 Maret 2015, jika digarap tahun 1990, seharusnya tahun 1990 harus ada Surat garapan juga dalam bukti serah terima, disitu seperti ada permainan menurut saya, dan mengetahui Anggota Tuha Peut 31 Agustus 2015 kenapa tidak sekalian sama dengan tanggal pelepasan,” tutup Junaidi.
Ketua Koperasi Rusli saat dikonfirmasi media mengatakan,” T.M Saiddin Akbar atau Tu Gam beliau bukan warga keude Krueng Geukueh, beliau warga Bangka Jaya, pada awalnya Tu Gam 9 atau 8 tahun yang lalu beliau tinggal di pinggir pantai bukan ditanah Koperasi, pas air pasang rumahnya disapu sama air merasa iba dari pihak Koperasi Komandan Jala menyuruh beliau untuk pindah ke tanah Koperasi,” ungkap Rusli.
Ia juga menambahkan,” Tu Gam Rumahnya sekarang dan tempat dia buat Pondok diatas tanah Koperasi lengkap dengan ukuran dari Badan Pertanahan ( BPN ).
” Tanah garap, tata cara garap semua ada peraturannya kan semua itu berdasarkan Undang-undang, Tu Gam pernah dipanggil oleh pihak desa tapi dia tidak datang, terus kedua kalinya dipanggil ke Polsek tapi Kapolsek yang dulu sekarang udh dipindahkan tidak selesai juga, kami selalu berulangkali membuat surat terguran jangan buat lagi pengembangan banggunan tapi tidak pernah didengar ”
Rusli menambahkan lagi” Kalau soal Panplet itu salah cetak, ukuran tanah sebenar nya 25.305 jadi yang cetak 42.000 itu sala ada keliru salah sudah dicetak ulang, kalau soal dalam surat tanah garap itu tahun 1990 dan bayar pajak dari 2015 sampai 2019 itu salah, sama saya ada resit pembayarannya kalau saya tidak salah sudah dari 2004 dibayar, nanti kalau Bapak perlu bukti Autentik nanti bapak kesini singgah di kantor Seketariat Koperasi kami,” tutup Rusli.( Cek kiy)