Muaradua // Media humas polri.com
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Desa Tanjung Durian Kecamatan buay pemaca kabupaten Oku Selatan, hal tersebut terungkap saat mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan dari beberapa masyarakat, Diduga banyak penyimpangan tentang pengelolaan dan penguna dana desa Di Desa Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca kabupaten oku selatan.
Saat awak media melakukan kontrol sosial ke desa tanjung durian, Banyak item kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa. Tapi Banyaknya kegiatan yang tidak transparan kepada masyarakat dan publik.
Menurut narasumber lebih parah nya lagi dalam kegiatan tersebut banyak sekali yang kami anggap tidak sesuai dengan hasil nya,” cetus masyarakat yang nama nya enggan di sebutkan.
Seperti pengadaan tenda yang mana pengadaan dan keberadaan tenda tersebut sama sekali kami anggap tak sesuai.
BLT sebesar 424.800.000 yang mana ada sebagian dari warga desa tanjung durian yang sama sekali tak mendapatkan BLT tersebut, Sedangkan kalau di lihat masyarakat yang seharusnya pantas mendapat kan bantuan, Malah dia tidak mendapat bantuan sama sekali.
Pengadaan sandang pangan budidaya ikan lele yang mana kami nilai dari nominalnya sebesar 208.038.308 sama sekali tak sesuai dengan apa yg kami pantau langsung dalam pengadaannya.
Mengenai dana 20% ketahanan pangan ini harus berkelanjutan agar bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh di pakum kan. Pembangunan sumur bor dan menara.dusun 1-2 dan 7 sebesar 156.142.470, pembangunan rabat beton dusun 1 Sebesar 21.035.250.
Salah satu contoh realisasi dana desa yang di kerjakan kepala desa tanjung durian yang kini sudah mengelupas dan hancur yaitu, Jalan rabat beton yang ada di dusun 1 dekat pasar kampung (kalangan).
Diduga anggaran dana desa, Desa Tanjung Durian tahun 2021 dan tahun 2022 tidak jelas dan atau banyak dana anggaran di gelembungkan dan atau Mart Up, Agar kepala desa dapat menikmati secara pribadi hasil kecurangannya dalam mengelola dana desa.
Kami meminta agar dinas PMPD dan Inspektorat untuk meng audit hasil kinerja kepala desa, Dan menindak tegas oktum apa bila bersalah. (Ali Umar)