Mesuji // Media Humas Polri.Com
Warga Marga Buay Mencurung Talang Batu Mesuji Lampung Dalam waktu dekat akan mengambil paksa lahan seluas 3500 HA di Desa Talang Batu yang saat ini di Kuasai PT.SIP
Adapun pengambilan paksa oleh masyarakat di Jelaskan melalui Surat Marga Buay Mencurung Kepada Kuasa Hukumnya Dr.Hi.Johanis Damiri.
Namun Pemkab Mesuji di Duga terus perluas jaringan Dengan pemerintahan propinsi sehingga yang terjadi hanyalah memperhambat jalannya penyelesaian
Pada Surat itu, Masyarakat Buay Mencurung Merasa Kesal lantaran tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan dalam hal ini di mediasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pemkab dan Polres Mesuji dengan warga sengketa pemilik lahan Yang selama ini menjadi konplik dengan perusahan dan Warga itu tidak membuahkan hasil
”Oleh karena itu menurut warga penuntut lahan tersebut, kami sudah sangat sabar menanti adanya penyelesaian, namun nampaknya pihak perusahaan telah mengabaikan dan tidak mengindahkan sama sekali warga pemilik lahan selaku pemegang Hak.
Tidak Adanya etikat baik itulah masyarakat dalam waktu singkat ini akan mengambil paksa lahan sesuai dengan tuntutan mereka seluas 3500 Ha
Dalam hal ini sudah jelas di kutip pada surat yang di tujukan kepada Kuasa Humum Buay Mencurung.
Pada surat Itu juga Marga Adat Buay Mencurung menceritakan sejarah awal tanah adat yang di kuasai PT.SIP Mesuji Lampung yang mana pada tahun 1990 oleh petugas Pertanahan Kota Bumi, tanah adat Buay Mencurung tersebut di masukan Ke Lokasi HGU PT. SIP tanpa sepengetahuan warga adat. Dengan demikian karena
sengketa tanah warga Talang Batu dengan PT. SIP Bersikukuh
Kami Warga Adat Marga Mencurung merasa di rugikan dengan ini kami akan memgambil paksa lahan yang menjadi Hak Keluarga Adat Buay Mencurung luas 3500Ha sesuai tuntutan dan lahan tersebut sudah menjadi sumber penghasilan kehidupan keluarga tutup warga pemilik lahan Saidi Gelar Radin Darmawan. (YK/MHP)