Diduga Tidak Berizin, Beberapa Tempat Wisata Kopeng Terancam Ditutup
Media Humas Polri || Semarang
Banyak lokasi wisata dan penginapan di wilayah Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga belum memiliki izin usaha. Hal ini terungkap berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh beberapa awak media dan lembaga, Senin (2/5/2022).
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Juwair saat di klarifikasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa sejumlah tempat wisata di wilayah Kopeng memang belum mengajukan permohonan izin usaha wisata. Ia mengatakan, baru sebagian jasa usaha tersebut yang berizin. Tetapi Juwair tak menyebut angka pasti jumlah tempat wisata yang belum memiliki izin/tidak berizin tersebut.
Menurut penjelasannya, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, terus menggencarkan sosialisasi pendaftaran izin usaha pariwisata, penginapan dan hiburan. Hal ini dilakukan untuk melegalkan usaha yang mereka jalani.
“Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar (Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) sebenarnya wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya. Ini yang terus kita dorong agar mereka melegalkan usahanya dengan mendaftarkan usaha mereka sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang No.4 Tahun 2014,” kata Juwair
Dengan mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha pariwisata, Pemkab Semarang akan lebih mudah menginventarisir dan membina agar dapat bangkit, terutama usai pandemi Covid-19 ini.
“Ini butuh kerja sama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha, untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di wilayah Kopeng, agar roda ekonomi bisnis Kabupaten Semarang bisa bangkit dan kian berputar,” katanya.
Wisata Treetop, terletak di Desa Batur, Getasan banyak mendapatkan perhatian pengunjung meski dengan harga tiket masuk yang mahal, yakni Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dengan fasilitas parkir yang letaknya jauh. Sehingga pengunjung terpaksa harus mengeluarkan biaya dua kali, biaya tiket masuk dan biaya angkutan yang disediakan pengelola wisata tersebut.
Saat awak media dan lembaga investigasi ke lokasi wisata ditemukan pengrusakan hutan lindung, yakni dengan dibangunnya obyek vital seperti Resto dan Kantor Management di dalam lokasi. Hutan lindung ini milik Perum Perhutani yang seharusnya dijaga kelestariaannya.
Pengelola wisata, Santi saat ditemui tim investigasi awak media menjelaskan bahwa semua izin dan tiket diserahkan langsung oleh Perum Perhutani.
Menurut pengakuan warga asli Batur yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa dulu sebelum ada Treetop warga bisa berjualan di lokasi wisata, sekarang kami tidak ada tempat jualan.
“Bagi kami warga asli sini, Treetop kuwi wis di bisniske ora mikir wong cilik (Treetop itu sudah dibisniskan tidak memikirkan orang kecil-Red),” tutur warga tersebut kepada awak media.
Hal ini menjadi perhatian Pemkab Semarang, dalam hal ini Dinas Pariwisata, PTSP dan BKUD. Pendapatan Asli Pajak di beberapa usaha didalamnya tidak masuk di PAD Pemkab Semarang.
Tempat Wisata yang baru seperti Embun Merbabu di Cuntel, Wisata Hutan Pinus “TIAMO” di Tajuk, Desa Wisata Menari di Ngrawan, Wisata Gedong Pass di Tajuk, Wisata Umbul Songo di Kopeng, Wisata Gunung Gajah di Nogosaren, Merbabu Park di Cuntel, Agrowisata Gunung Sari, Taman Wisata Kopeng di Kopeng, Wisata Bukit Harapan di Cuntel, Pesona Merbabu, Menara Pandang di Cuntel, Desa Wisata Menari, Argo Wisata Kuncen Polobugo, Merbabu View dan Café, Wisata Dusun Bambu di Sumogawe, Wisata Latar Merbabu di Cuntel, Dusun Wisata Tekelan di Batur, beberapa tempat wisata ini diduga hanya mengantongi Izin Tata Ruang ( ITR ) saja, yang di bantu dari Pemerintah Desa Kopeng. Syarat untuk berdirinya tempat wisata pelaku usaha harus mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati, UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) dari Dinas Pariwisata, serta izin dasar lainnya.
Sedangkan tiket masuk tidak diasuransikan, bila terjadi kecelakaan di tempat wisata bisa merugikan pengunjung.
Penegak Perda ( Satpol Pamong Praja ) dalam hal ini bisa melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Semarang, dan Dinas Pariwisata sebagai pelaksana Perda bisa melakukan tindakan dengan menghentikan aktifitas di sejumlah tempat wisata yang tidak berizin dan dugaan pungli, serta pungutan lain yang tidak masuk pajak PAD, baik parkir, permainan anak, maupun Resto tanpa PPn.
Kontributor : Adi dan Tim
Editor : Mhn