Media Humas Polri // Muba
Resahkan warga,” Sudah hampir dua tahun lebih beroperasi kegiatan galian C diduga milik PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 yang beralamat di desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diduga ilegal dan tidak memikirkan dampak lingkungan sekitar.
Bedasarkan data yang didapat awak media beberapa waktu lalu bahwa kegiatan tersebut berjarak lebih kurang 50 meter dari permukiman warga masyarakat.
Kedalam galian C tersebut sampai saat ini diperkirakan sekitar 4 Meter dan telah terisi penuh oleh air.
D (inisial) warga masyarakat sekitar Mengatakan Kepada pihak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan galian C ini.
Karena kami sebagai warga masyarakat sekitar sangat khawatir anak-anak kami terjatuh di lobang galian C milik pt. sungai bahar Pasifik PKS 2.
( D) mengatakan “Seharusnya pihak perusahaan yang bersangkutan membuat pagar batas sehingga anak anak tidak dapat melihat lokasi atau pun bermain di lokasi” ungkapnya.
Yudi Suhendra, SE, M.Si Camat Tungkal Jaya saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan galian C diduga milik PT Sungai Bahar Pasifik PKS 2, Camat Tungkal jaya mengatakan bahwa pem pemberian izin galian C adalah wewenang provinsi.
“Pemberian izin usaha pertambangan ( IUP ) galian C adalah wewenang propinsi dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada”.
Selanjutnya awak media kembali mengkonfirmasi terkait dokumen yang merupakan rangkaian proses IUP galian C yang wajib dilengkapi, camat tungkal jaya mengatakan belum pernah diterbitkan atau di berikan oleh pihak kecamatan tungkal jaya terhadap pihak PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2.
H. Riki Junaidi.AP . M.SI. Kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) saat dikonfirmasi perizinan galian C tersebut
Iya mengatakan bedasarkan permen ESDM NO 5 tahun 2021 untuk galian C awal nya adalah kewenangan pemerintah pusat, tetapi sejak dikeluarkannya Perpres No 55 tahun 2022 kewenangan untuk galian C dikembalikan dari kewenangan pemerintah pusat kepada propinsi dimana kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hal ini untuk penerbitan perizinan galian C merupakan kewenangan provinsi dan bukan wewenang pemerintah kabupaten” Riky Junaiadi.Saat dikonfirmasi kembali terkait proses persyaratan perizinan galian C tersebut apakah tidak melalui Dinas perizinan kabupaten Muba, Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Untuk keseimbangan berita awak media konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Eko selaku Menejer PT Asia Pasifik Utama PKS 2 desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya, Sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.
Darul Kutni Ketua AWDI kabupaten Muba mengatakan supaya pemerintah lebih aktif dalam menjalankan Tupoksinya.
“Sesuai tugas pokok dan pungsinya, yang mana Tugas Pokok dan Pungsi atau tupoksi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan. seperti pada perkara ini apabila diketahui ada sebuah perusahaan yang berani beroperasi diwilayahnya tidak melakukan koordinasi dan apabila jelas tidak memilki izin operasi dilingkungan kabupaten musi banyuasin, maka pihaknya harus mengambil sikap sesuai ketentuan”.
Lanjutnya, Berdasarkan undang-undang Pertambangan Galian C tanpa izin merupakan suatu tindak pidana sesuai dengan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009.
“Pada pasal 158 pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” ungkapnya.
” Dan pasal 161 menyebutkan setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengelolaan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin sebagai dimaksud pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,”terangnya.
“Dengan adanya dugaan galian C yang ilegal sudah jelas melanggar pasal 98 ayat 1 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, Sehingga kasus ini dapat di proses dan di tindak lanjuti” tegasnya.
“Dalam hal ini kami berharap kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini selanjutnya menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan pihat Pt Asia Pasifik utama Pks2 selama belum memiliki izin dan kelengkapan lain yang merupakan kewajiban yang harus dimiliki,” harapnya. ( Alen/Tim )