Diduga Tulalit Rampungkan Pekerjaan Jalan Jihi Tuyau Pelaksana Potensi Kena Denda Berjalan

Media Humas Polri // Barito Timur, Kalteng

 

Bacaan Lainnya

Dalam Perpres No 16/2018 ada ketentuan SDM PBJP yang ikut kotrak harus membuktikan sudah memiliki kompontensi dan sertifikasi PBJ secara Nasional.

Salah satu fungsinya agar pelaksanaan SPK sesuai SOP yang standard, tidak telat dalam melaksanakan kewajibannya. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkannya Perpres terkait PBJP.

Namun faktanya diduga masih ada SDM PBJP yang belum memenuhi ketentuan Keppres tersebut, didasarkan tenggang waktu yang diberikan Keppres terkait dan atau turunannya hingga akhir tshun 2023 tepatnya 31 Desember 2023.

Sejak awal SPK pelaksana pengaspalan jalan Jihi Desa Tuyau sudah molor alias lambat pengerjaannya bahkan sebelum tanggas batas akhir pelaksanaannya tgl 27 Desember 2023 spanduk informasi SPK menghilang dari tempatnya,bsedang jalan belum selesai dikerjakan, nah kok bisa ?.

Sebagian Warga Keluhkan Kualitas Jalan Hak warga menilai hasil kerja pemegang SPK,dan dari fakta yang ada potensi kurang baiknya kualitas jalan sudah dapat diprediksi, awalnya lambat, SOP teknis dipertanyakan oleh aktifis LSM LP3K RI Koordinator DAS Barito bang Latif Kamarudin yang juga terbiasa melaksanakan SPK pada jenis proyek fisik yang sama.

Menurutnya tipe pengerjaan Jln. Jihi Desa Tuyau hsrus melalui Greed dahulu, tidak boleh aspal yang ada langsung pengerasan, kecuali memang RAB dan atau Space nya dapat dibuktikan tanpa adanya Greed terlebih dahulu.

Bagaimanapun hasilnya warga patut bersyukur, sudah ada perbaikan jalan utama dari Jihi menuju Desa Tuyau yang sebelumnya rusak berat. Bahkan sampai ditanami pohon pisang ditengah jalan sewaktu Kepala Desa Tuyau yang lama pk Markati,S.Pd,MM yang saat ini naik nyaleg dari partai PKS.

Namun demikian untuk kedisiplinan PBJP kedepannya baik secara Adm,Perdata,maupun Pidana sepatutnya disershkan kepada intansi berwenang untuk gakkum dan kedisiplinan para kontraktor, potensi Denda Berjalan.

Bagi pemegang SPK PBJP yang tidak tepat waktu ada ketentuan Denda berjalan setelah diklarifikasi para pihak dan terbukti pelaksana yang lalai didalam melaksanakan kewajibannya.

Setahu Tim Mhp Denda berjalan berlaku permil/hari keterlambatan,misal proyek pagu anggaran 3M maka denda berjalan setiap harinya sekitar 3 Jt rupiah,demikian seterusnya sesuai besar kecilnya pahu anggaran PBJP nya.

Bagaimana Dengan Warga Yang Tidak Puas Dengan Kualitas Jalan ?

Bisa menggunakan haknya sesuai UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Perda No 57/2013 dengan syarat memiliki dasar alasan dan bukti yang kuat, sesuai standard kualitad PBJP fisik, agar bisa diproses intansi berwenang.

Ingat Negara kita recht staat bukan marcht staat, harus melalui SOP pengaduan masyarakat yang standard untuk memudahkan penanganannya, demikian. ( 20/01/2024.TS,SH )

Pos terkait