Media Humas Polri || Kubu Raya
Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H, M.Hum menyerahkan surat remisi (pengurangan masa pidana umum) secara simbolis terhadap narapidana dan anak binaan se – Kalbar yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kamis (17/08/23). Acara ini selain dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa juga dihadiri sejumlah pejabat Kanwil Kumham dan pejabat Forkompimda Prov. Kalbar.
“Pesan saya jadilah insan yang taat hukum dan berbudi mulia dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” ungkap Sutarmidji membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan ini dalam rangka hari kemerdekaan RI yang diperingati di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak 17 Agustus 2023.
Tema yang diambil tahun ini dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78 ini adalah “Terus melaju ke-78 tahun kemerdekaan RI” berarti terus melaju untuk Indonesia maju tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian telah diraih Indonesia dan dijadikan posisi dan menjadikan posisi bangsa Indonesia bangsai ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet Hari Ulang Tahun RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan.
Kepala Divisi Lapas Ika Yusanti, Bc.IP, SH, M.Si didampingi Kalapas Kelas IIA Pontianak Julianto kepada awak media mengatakan pemberian remisi baru sekarang ada setelah 3 tahun masa pandemi karena ada pembatasan kegiatan di dalam Lapas.
“Alhamdulillah sekarang inilah yang baru pertama kali setelah pandemi berakhir kita menyelenggarakan remisinya di dalam lapas dan juga bersyukur Gubernur bersedia hadir,” ungkap Ika.
“Remisi adalah salah satu hak yang menjadi haknya warga binaan narapidana dan anak binaan setiap tahunnya tanpa diskriminasi semua yang sudah memenuhi syarat baik syarat substansi maupun syarat administratif, jangan salah nih administratif bukan uang ya administratif itu misalnya dokumennya sudah lengkap vonis dan acara eksekusinya sudah lengkap dia sudah incrakh, berhak mendapatkan remisi,” tambah Ika.
Remisi syaratnya ada 3, yang pertama berkelakuan baik. Berkelakuan baik artinya tidak pernah melanggar aturan tidak pernah melanggar tata tertib dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin yang tercatat dalam register. Lalu yang kedua aktif dalam pembinaan dan yang ketiga memiliki nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. 3 syarat itu dan hak remisi itu tercantum di dalam pasal 10 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalimantan Barat punya tahanan narapidana yang tinggal di dalam Lapas Rutan ada 6.817 Warga Binaan (WB) yang mendapatkan remisi 3.838. Habis masa pidananya/merdeka ada 78 WB sesuai dengan hari kemerdekaan 78 WB.
Di Lapas Pontianak ada 927 WB yang mendapatkan remisi dan semuanya ada angkanya yang paling banyak tetap ada di Lapas Pontianak karena memang Lapas Pontianak penghuni narapidananya paling banyak, kasus narkotika ada 1.395 WB, kasus kriminal umum 247 WB dan kasus korupsi 36 WB. (Syafe’ie / Trisyanto MS)