Diindikasi Aparat Pemerintah Desa Panumbangan Kabupaten Ciamis Korupsi Dari Sumber Dana PADes,DD,Banprop,ADD Th.a.2021
Media Humas polri.com – jbr Ciamis
Dengan adanya kurang taransparansi dalam administrasi baik pekerjaan atau pembuatan pelaporan dalam bentuk LPJ/SPJ hingga pemerintahan Desa panumbanga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis propinsi Jawa barat dilaporkan kepada dinas instansi yang terkait, Pada saat ini dalam sedang pemeriksaan tinak pidana korupsi “tipikor” polres Ciamis Polda Jabar.
Hasil pantauan awak medi di lapangan bahwa aparat pemerintahan desa panumbangan sedang mendalami pemeriksaan terkait LPJ dan SPJ anggaran tahun 2021 oleh tipokor polres Ciamis Polda Jabar dari sumber,DD,ADD,PADes, Banprop dan lainya menurut sumber dilapangan yang tidak mau di publikasikan namanya. .(….red.)
Menurut sumber (E) yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa unit 1 Tipokor Sat Reskrim polres Ciamis,saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi,dari bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat,Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2021 yang di terima oleh pemerintah Desa Panumbangan kecamatan panumbangan kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat.
Denga adanya rujukan, pasal 4,Pasal 5,pasal 9, pasal 102, Pasal 103,Pasal 104 dan pasal 105 UU.RI No.8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum acara pidana.
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, Surat pengaduan masyarakat tanggal 25 Januari 202.
Laporan inpormasi Nomor : R/LI-3.3/II/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 16 Pebruari 2022.
Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Lidik/86/Res.3.3/2022.tangal 16 Pebruari 2022.
Dengan demikian diharapkan aparatur penegak hukum “APH”dapat membuka tabir kebenaran sesuai UU inpormasi Publik KIP Nomor 14 tahun 2008, perinsipnya keterbukaan informasi. Di harapkan agar jajaran pemerintah daerah tingkat provinsi sampai dengan tingkat Desa memegang teguh dan menjalankan amanat undang-undang dengan benar dan bertanggungjawab, sesuai dengan UU Pemda No.23 Th 2014 pasal 67 b. Kepala Daerah harus menjalankan peraturan perundangan dalam hal ini UU PERS No.14 Tahun 2008. Begitu juga tentang keterbukaan informasi dikuatkan oleh UU Desa No.6 Tahun 2014 yang mengatur keterbukaan informasi publik, tertuang pada pasal 26,27,68 dan 86. Seyogyanya dapat di ketahui kebenarannya di mahkamah pengadilan,agar di ketahui kebenaranya,Dan di putuskan oleh hakim yang mulia di persidangan yang seadil-adilnya.
Kejadian hal tersebut agar supaya menjadi Epek jeura bagi para pelaku yang menyalah gunakan wewenang serta jabatan, jangan ada ibarat kata,”Hukum tajam kebawah tumpul Ke Atas”. Akan tetapi siapa yang menyalahi aturan tegakan hukum yang seadil-adilnya, apabila terbukti adanya tindak pidana korupsi dan tentunya di harapkan menjadi sebuah cerminan.
MHP-Jbr.Ciamis kab. (ED/ cs )