Dikes KSB Program BAKESOS Ringankan Beban Pasien Rawat Inap
Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Faktor ekonomi kerap membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk berobat meskipun mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS karena tidak adanya biaya transportasi dan biaya tambahan untuk keluarga yang mendampingi selama menjalani perawatan.
Fakta tersebut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) membuat inovasi “Bantuan Kesehatan Orang Susah (BAKESOS)” dalam membantu warganya.
Prihal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Erna Idawati, SE saat diwawancarai media diruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, bahwa untuk menjalankan program inovasi Bakesos ini, Dikes KSB menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas KSB) sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
“Alhamdulillah hingga saat ini kerjasama tersebut terus terjalin dan diperpanjang setiap tahunnya.” kata Hj. Erna sapaan akrabnya orang nomor satu di Dinas Kesehatan KSB itu.
Seperti yang kita ketahui, Baznas KSB adalah Instansi Pemerintah Non Struktural yang bersifat Independen yang bertugas mengelola penerimaan dan pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tujuan kerjasama ini adalah menanggulangi kemiskinan di wilayah KSB dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat miskin dan tidak mampu di dalam pemeliharaan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.” jelasnya.
Sedangkan Sasaran Bakesos adalah Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat baik yang sudah menjadi peserta BPJS maupun belum dengan masalah kerentanan sosial dalam mengakses fasilitas kesehatan.
“Adapun Besaran bantuan biaya pendampingan yang diperlukan untuk pelaksanaan Bakesos disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada pihak Baznas.” ujar Hj. Erna.
Lanjutnya mengatakan, Bantuan yang diberikan dalam program BAKESOS ini berupa uang tunai yang lebih ditekankan untuk membantu biaya transportasi dan dan makan minum bagi keluarga pasien yang mendampingi selama pasien menjalani perawatan di fasilitas kesehatan baik Rumah Sakit dalam daerah maupun Rumah Sakit di luar daerah.
Adapun mekanisme untuk mendapatkan bantuan yaitu membuat surat permohonan bantuan (proposal) yang ditujukan ke baznas dengan melampirkan 1. Rencana Anggaran Belanja (RAB), 2. Fotocopy KK, 3. Fotocopy KTP, 4. Fotocopy Kartu BPJS (jika ada), 5. Fotocopy surat rujukan, 6. Surat Keterangan kondisi pasien dari fasilitas kesehatan tempat pasien dirawat, 7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa setempat, dan 8. Dokumentasi.
“Setelah semua persyaratannya lengkap, proposal ini nantinya di tujukan kepada Baznas KSB. Tapi sebelum itu, Proposal tersebut di verifikasi oleh Dinas Kesehatan, setelah itu Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi kepada Baznas agar dana kepada pemohon dapat dicairkan,” pungkasnya.
( R.Taka – Mhp)