Media Humas Polri Taput
Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara mendapat sorotan serius dari Lembaga Kantibmas Saut Sitohang SH.
Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut nampak tidak terpampangnya papan informasi kegiatan, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan untuk mengelabuhi Wartawan peliputan.
Perlu diketahui, papan informasi kegiatan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar tahu dan bisa berperan serta dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan Saut Sitohang ketua DPP Lembaga Kantibmas Indonesia, ketika dimintai tanggapanya di lokasi kegiatan dan akan melaporkan masalah ini kepada Inspektorat terus kepada Kejari.
Seharusnya Pemerintah Desa Simorangkir Julu harus memasang papan informasi kegiatan terlebih dahulu tujuanya agar masyarakat mengetahui besaran anggaran dan sumber dari anggaran tersebut, terangnya, Saut Sitohang, SH.
Proyek Dana Desa pada pekerjaan Perpipaan diduga dikerjakan asal jadi tidak memikirkan kwalitasnya, hal tersebut menjadi perhatian serius Lembaga Kantibmas, kegiatan yang memakai dana APBN diduga dikerjakan asal jadi saja.
Dari hasil team investigasi di lokasi proyek terpantau beberapa titik sudah terlihat banyak retakan yang sangat disayangkan volume panjang dan lebar beserta ketebalan juga kedalaman sangat diragukan, saat ditanya warga setempat “benar itu pak proyek DD tahun ini dan masih ada lagi proyek jaringan irigasi” akunya bapak dan ibu si warga Desa.
Pengecoran Tembok Penahan Tanah tidak memikirkan mutu dan kwalitasnya, kami selaku sosial control sangat miris melihat proyek yang dikerjakan oleh pihak Desa Simorangkir Julu terkesan asal jadi demi meraup keuntungan yang sangat besar, pungkasnya.
Dengan diturunkan berita ini pihak TPK belum bisa dikonfirmasi, malah Kepala Desa Simorangkir Julu Gerhana Simorangkir “terlalu maju kau, awas akan kulaporkan kau pencemaran nama baik” ancamnya kepada wartawan yang meliput ketika dikonfirmasi seakan menyepelekan fungsi PERS.
UU No 40 tahun 1999 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan denda lima ratus juta. ( ALAIN DELON )