Diminta Kepada Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli Mengevaluasi Kinerja Kasek UPTD SDN 074045 Saewe Karena Plin-Plan Menjawab Pengelolaan Dana Bos

Media Humas Polri

Wartawan Media ini melakukan konfirmasi terkait ketidak adanya transparansi tentang pencairan dana BOS untuk 3 tahapan . Dengan arogan oknum kepala sekolah ini berdalih menutup-nutupi informasi dengan cara tidak menyampaikan pemakaian dan penerimaan besarnya dana BOS di papan informasi sekolah , malah dengan tidak bermitra mengatakan kalau mau konfirmasi izin dari Kepada Dinas Pendidikan tindakan ini sengaja meremehkan dan tidak memahami UU No.40 thn 1999 tentang Pers sekaligus melanggar UU KIP No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mencari,memperoleh dan memiliki informasi (20/02/2024). Terkesan tidak etis paparan dan pernyataannya ketika dikonfirmasi menjawab plin-plan bahwa laporan dana BOS ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli tanpa ada bukti yang ditujukan kemudian terdiam pada saat ditanyakan apa saja kegiatan yang dibelanjakan pada anggaran dana BOS yang telah dicairkan dalam bentuk fisik barang relevan pada kebutuhan sekolah seperti ATK , Internet sekolah/ wifi , listrik, air, peralatan kesehatan siswa, gaji guru Honorer dan perawatan gedung sekolah dengan mematuhi 12 komponen BOS regular berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, hal ini pantas diduga bahwa dana BOS selama ini dikantongi sendiri untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan sekolah pada proses belajar mengajar selama thn 2023 ini. Di tempat terpisah salah seorang guru yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pada bulan Januari thn 2024 lalu telah menerima amplop berisikan uang Rp.100.000,- dari Kepala sekolah dengan muatan rayuan memberikan uang untuk biaya ATK bpk/ibu guru malah tidak dijelaskan dana itu bersumber dari mana tanpa regulasi dalam rapat semua guru yang bernaung dalam lingkup sekolah . Untuk menghindari masalah dugaan korupsi dana BOS berkepanjangan di UPTD SDN 074045 Saewe diharapkan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Komite sekolah berperan penting untuk bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah untuk lebih bermanfaat di dunia pendidikan sekarang ini. ( Asali Lase )

Pos terkait