Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Tutup Mata Dengan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Melawi

Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Tutup Mata Dengan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Melawi

Kalbar – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kalimantan barat kabupaten Melawi Nanga Pinoh
Sungguh sangat memperhatinkan Hutan lindung Di rusak oleh para pekerja kayu iligal yang di duga di modali oleh Bos Akong simpang ella kepada para penebang kayu iligal yang di ambil dari hutan lindung,Selasa,29/03/2022.

Dari hasil Investigasi media ke lapangan,memang terlihat di lokasi hutan lindung, kayu yang sudah ditebang beserta tungul kayu yang tersisa hasil pembalakan oleh para pekerja kayu iligal,ini sudah jelas melanggar hukum dan ketentuan Undang-undang Negara kesatuan republik Indonesia,yang menjadi persoalan Oknum karyawan Perusahaan Kalimantan Setya Kencana( PT KSK),atau ( PT CKB) yang ikut terlibat dalam pembabatan serta pengerusakan Hutan Lindung dengan alasan membantu menarik mobil,namum kita tau kalau hutan lindung tersebut tidak boleh di rusak apa lagi menebang kayu untuk keuntungan pribadi, jelas ini ada keterlibatan dari pihak perusahaan karena mengunakan alat berat sejenis Dozzer yang membuat jalan masuk supaya lebih mudah untuk beroperasi dalam kawasan Hutan Lindungter tersebut,namun sampai saat ini dari pihak penegak hukum,beserta kehutanan provinsi belum ada penindakan untuk mengkroscek tunggul kayu yang di tebang.red.

Penebangan hutan lindung merupakan salah satu perbuatan yang dapat membuat kerusakan karena perbuatan tersebut merupakan salah satu tindakan melawan hukum dengan cara menebang, mengangkut, dan menjual kayu yang dilakukan tanpa izin apalagi di kawassn hutan lindung oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima Ratus Juta Rupiah).

Alamsyah selaku tokoh masyarakat Desa Mandau Baru sangat Berharap kepada Bapak Presiden RI,Kapolri, Kementrian kehutanan,untuk segera melakukan tindakan kepada oknum yang sudah merusak serta pembalakan di daerah kawasan hutan lindung tersebut,karena bukti-bukti sudah jelas di lapangan kalau hutan lindung tersebut di rusak dan di tebang untuk kepentingan pribadi,karena selama pengerusakan kawasan hutan lindung tersebut yang sudah lama terkesan ada pembiaran dari pihak kehutanan provinsi karena ini memang ranahnya mereka serta penegak hukum,sepertinya dinas provinsi Kalimantan Barat tidak punya nyali untuk menindaklanjutinya,ucap Alamsyah dengan Nada kesal.

Penulis : TIM

Pos terkait