MEDIA HUMAS POLRI.COM || KABUPATEN CIREBON
Kontroversi Klinik Azwa Farma yang berada di Desa Palir Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon memasuki babak baru, kini Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon ikut terseret namanya.
Berdasarkan surat jawaban dari aduan DPC Ormas Banaspati Kabupaten Cirebon, Nomor : 015/1025-PP/VIII/2023 menjelaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Cirebon telah melakukan rapat Koordinasi dengan Tim Task Force dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Klinik Azwa Farma.
Salah satu hasilnya yaitu telah diterbitkannya Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terhadap Klinik Azwa Farma, sedangkan pada point lainnya menjelaskan kalau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Klinik Azwa Farma masih dalam proses, meskipun sudah diterbitkan, dalam point itu juga tertulis jelas bahwa Klinik Azwa Farma tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebelum perizinan PBG selesai.
Ditemui di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon, Ketua DPC Ormas Banaspati Cirebon, Rully Cansera, mempertanyakan terkait diterbitkannya Rekomendasi tersebut, pasalnya perizinan PBG klinik belum selesai diproses namun sudah terbit rekomendasinya.
“Salah satu persyaratan Rekomendasi Klinik itu kan harus melampirkan PBG, ini kok bisa ya, PBG belum selesai tapi rekom nya sudah keluar (terbit),” kata Rully (18/08/2023).
Rully juga mempertanyakan maksud dari kalimat yang menyebutkan meskipun sudah diterbitkannya rekomendasi, penerapannya tetap menunggu PBG diterbitkan.
“Kalimat apa maksudnya? ada main kah? sudah jelas persyaratan rekom itu harus ada perizinan PBG dilampirkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding, selaku pejabat terkait belum dapat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Diding hanya memberikan kabar melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan kalau dirinya belum bisa memberikan tanggapan lantaran masih menjalani kesibukan. (Didi.S).