Media Humas Polri // Mandailing Natal
Ida Maharani diduga merugikan keuangan negara dan dinilai suatu ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundangan-undangan ASN sesuai UU No. 5 tahun 2015 tentang Aparatur sipil negara dan peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Ketidakhadiran secara berturut turut lebih dari 3 bulan yang dapat diberhentikan dengan hormat dari Aparatur sipil negara (ASN). (13/5 2024).
Pada pemberitaan sebelumnya, Buntut dari ketidakhadiran kerja seorang ASN di UPTD Puskesmas kayulaut selama lebih 6 bulan berturut-turut Ida Maharani meringis memohon maaf dan buat surat pernyataan.
Ida Maharani mendatangi dinas kesehatan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 dan memohon maaf serta membuat pernyataan.
Kepala dinas kesehatan melalui Kepala bagian kepegawaian dinas kesehatan Mandailing Natal Hilman Nasution saat dikonfirmasi menyampaikan” yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan membuat pernyataan atas Ketidakdisiplinan kerja yang selama ini tidak masuk, dan yang bersangkutan ke depan dalam tahap pengawasan dan pembinaan”.
Dalam keterangannya lebih lanjut yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan kedepannya akan hadir kerja di UPT Puskesmas Kayulaut.
Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pernyataan dimaksud dan mengulangi pelanggaran disiplin kerja kita akan buat laporan mengenai gajinya ke inspektorat untuk dikembalikan akibat tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kepala puskesmas saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa Rabu 16 mei Ida Maharani tidak masuk kerja tanpa alasan dan keterangan.( Jhon Parla )