Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi mengeluarkan surat anjuran pembatalan atas Pemutasian Sepihak yang dilakukan oleh Pimpinan PT.Torganda terhadap dua anggota pengamanan, sabtu (16/11/2024)
Berdasarkan keterangan dari pihak pekerja bahwa Jhunson Tambunan dan Tengku Reza Faisal tidak pernah menerima Surat peringatan (SP) dan meminta pihak perusahaan membatalkan Pemutasian sepihak terhadap dua orang tersebut diatas,demi ketaatan hukum serta undang-undang Ketenaga kerjaan yang berlaku.
Dan berdasarkan keterangan pihak perusahaan, bahwa atas nama Jhunson Tambunan kurang disiplin dan sering meninggal kan pos jaga, sehingga pada tanggal 14 september 2024,terjadi pencurian besi tua di PMKS yang tidak di ketahui,sementara menurut keterangan Jhunson Tambunan, pada tanggal 14 september 2024,saudara Jhunson Tambunan tidak bertugas di PMKS, melainkan di Pos Komando.
Dan menurut keterangan pihak perusahaan,terkait Pemutasian atas nama Tengku Reza Faisal, pada waktu Tes Urine, sengaja menghindar untuk tidak mengikuti tes urine,namun faktanya saudara Tengku Reza Faisal pada waktu tes urine bertugas di pos gapura dan mengikuti tes urine, dan hasilnya Negatif (-)
Dan berdasarkan Surat anjuran dengan nomor surat : 500.15/2700/DKP-LBU/2024 pihak dinas Tenaga kerja kabupaten Labuhanbatu Utara menganjurkan untuk membatalkan Pemutasian terhadap Jhunson Tambunan dan Tengku Reza Faisal,dan mengembalikan ke posisi semula sampai dengan adanya dasar mutasi pada peraturan perusahaan PT. Torganda yang berlaku.Namun dari tahun 2019 lalu, hingga saat ini 2024,peraturan perusahaan PT. Torganda perkebunan tahuan ganda Aek korsik, tidak pernah ada. ( Julhadi Simanjuntak)