Dinas Pariwisata Promal Gelar Fasilitasi Sertifikasi HAKI Tahun 2022
Media Hums Polri || Ambon
Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) berlangsung di Hotel Grand Avira, Ambon, 31 Oktober 2022. Kegiatan ini mengambil tema: “Perlindungan Terhadap Kreativitas Pelaku Usaha Melalui Sertifikasi HAKI di Kota Ambon tahun 2022”, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Rio Zulkifly Mahdi Pelu, SH, M.Kn hadir membuka kegiatan mewakili Kepala Dinas, sekaligus memaparkan materi tentang “Arah Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pariwisata”. Terdapat 5 narasumber pada kesempatan kali ini yang mengisi sesi pemaparan materi.
Berikut narasumber pada kegiatan terkait: Immanuel Rano H Rohi dari Direktorat KI dari Kemenkumham Kantor Wilayah Maluku. Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf RI, Marchelino Paliama, S.H, M.Si, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Kardin Laucu, S.H, M.H, Analis Pendaftaran, Juniske M. Tahitoe, Mentor/Pemilik Sibu-sibu cafe.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Maluku yang dibacakan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Propinsi Maluku mengatakan, Sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi Gubernur Maluku, yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan, dan berdaulat atas gugusan kepulauan. Serta meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata. Maka untuk mendukung terwujudnya visi dan misi tersebut.
Oleh karenanya hari ini Dinas Pariwisata Provinsi Maluku melaksanakan program strategis untuk menguatkan legalitas produk dan memberikan unique selling point bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif pada 17 Sub Sektor, dengan diadakannya Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi HAKI Tahun 2022 di Kota Ambon.
Menurutnya, semoga melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan daya jual dan daya saing produk Ekonomi Kreatif Maluku, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam menikmati produk-produk hasil produksi Pelaku Ekonomi Kreatif Maluku khususnya di Kota Ambon.
“Saya berharap Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi HAKI di Kota Ambon Tahun 2022 ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang positif dan berarti untuk seluruh peserta demi kemajuan pariwisata di Maluku,” tandasnya
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Propinsi, Mohammad Ali Soumena, saat diwawancarai awak media mengatakan, kekayaan intelektual itu adalah perlindungan atas hak di dalam memproduksi, dan peserta yang dilibatkan dalam kegiatan ini ada 17 sub sektor, namun kita mencoba untuk fokus pada beberapa sektor unggulan antara lain Kria, kuliner, fashion, seni pertunjukan, music, kami menfasilitasi mereka untuk memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual.
“Terkait dengan kegiatan ini, materi yang diberikan dari kementerian Pariwisata Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual, Dinas Pariwisata Propinsi Maluku, Kemenkumham juga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Maluku,” ungkap Soumena
Pada akhir kegiatan, penginputan data para pelaku UMKM yang hadir oleh Kemenkumham Maluku pun berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana / fasilitas bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi HaKI. Pada kesempatan ini juga telah diserahkan sertifikat HKI untuk aplikasi “pigi pasar” kepada saudara Raymond Izack Unmepoha sebagai CEO Pigi Pasar.