Media Humas Polri // Bangkep
Dinas perikanan Banggai kepulauan hari ini jumat 31 maret 2023 turun ke kecamatan kecamatan untuk mengadakan Sosialisasi tentang peraturan Bupati no 26 tahun 2022 yang bekerja sama dengan bagian hukum pemda bangkep serta Bapenda dan polres bangkep.
Bertempat di gedung Balai pertemuan umum (BPU) desa Liang kabupaten Bangkep kegiatan sosialisasi ini di adakan dari pukul 14.30 hingga pukul 17.00 wita hadir pada sosialisasi ini Camat Liang Irpan Majang.SH,kapolsek Liang Iptu.Aripin Utina,kapolres Banggkep yang di wakili kasad Polairut Bangkep Akp.Darfin, mewakili Kaban pendapatan daerah bangkep Norma Yunita unus (Kabid pengembangan) serta babinsa Liang dan tokoh agama,para kades,sekdes dan BPD dari 16 desa di kecamatan Liang.
Perbub Banggkep no.26 perihal tentang tata cara penyediaan serta pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI).
Di kecamatan Liang telah di dirikan tempat pelelangan ikan (TPI).oleh karenanya kami harus turun untuk mensosialisasikanya sebelum di aktifkan nanti.yang di rencanakan pada bulan juni 2023 nanti akan mulai di aktifkan.
Peraturan Bupati (perbup) kemudian di buatkan perda yang di ajukan dan di setujui oleh Dprd selanjutnya mengundang OPD terkait untuk menyusun undang undang tersebut selanjutnya di masukan ke bagian hukum di kaji dan bagian hukum menyurat ke Kemenkumham memastikan sudah sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.
Selain itu pula juga di sosialisasikan mengenai retribusi di TPI oleh kabid pengembangan Bapenda Bangkep Norma Yunita unus agar masyarakat memahami antara perbedaan retribusi umum dan retribusi usaha.
Serta mewakili Kadis perikanan,Rita Pratiwi (sekdis perikanan)mengatakan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah yaitu tempat pelelangan ikan (TPI).
Kegiatan Sosialisasi perbub no 26 tahun 2022 yang di laksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep di akhiri dengan Buka puasa bersama di Cafe Empang milik camat liang Irpan Majang.SH. (Susanto)