Dinilai Kinerja Buruk dan Tidak Profesional Warga Desa Lembah Sempage Minta Kapolda NTB, Copot Kapolsek Narmada ,” Ini Penjelasan Kapolsek.!!!
Narmada (NTB 16/10/2021 Beberapa elemen masyarakat Dusun Pesorongan Jukung Desa Lembah Sempage Kec. Narmada Lombok Barat meminta Kepada Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana karena Diduga selama menjadi Kapolsek Narmada dirinya dinilai kurang baik terhadap masyarakat Binaannya. Apalagi terhadap kasus kasus yang masuk ke Polsek Narmada. Hal itu Dikatakan Sahnun Kalam (16-10-2021)
Persoalan buruknya kinerja Polsek Narmada ini merebak ketika beberapa bulan yang lalu Tim Opsnal Polsek Narmada melakukan penangkapan terhadap Hari Amantosa ( 42) alias Ocan ( Panggilan akrabnya. red ). Warga Dusun Pesorongan Jukung Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat. Atas tuduhan Ilegal Loging di Lahan HKM Desa Lebah Sempage.
Dalam kasus Ocan itu
Polsek Narmada dinilai Gegabah menetapkan Ocan Warga Pesorongan Jukung Desa Lebah Sempage Sebagai Tersangka, sebab dirinya bukan pelaku penebangan pohon seperti apa yang disangkakan penyidik Polsek Narmada melalui Kanit Ipda Taufik, kepada Sahnun Kalam. SH selaku pendamping sekaligus keluarga Ocan beberapa waktu yang lalu.
Ocan hanya membeli 12 Batang pohon Kayu Sengon untuk memperbaiki rumahnya yang rusak. Sedangkan Ocan membeli kayu tersebut dari pemilik pengelola lahan HKM bernama Sapiyah ( 42) warga Pesorongan Jukung. Karena pemilik Lahan mendatangi rumah Ocan dan menawarkan bermaksud menjual kayu tersebut untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit.
Ini tuduhan yang kurang mendasar dan semena-mena yang diduga dilakukan oleh Polsek Narmada terhadap warga Pesorongan Jukung yang tidak melakukan pencurian kayu. Ia membeli kayu bukan mencuri. Tegas Sahnun dengan geram.
Dalam kesempatan yang berbeda Sapiyah ( 42) warga Dusun Pesorongan Jukung Desa Lembah Sempage Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Saat di temui wartawan menjelaskan, dirinya adalah Pemilik kayu sekaligus pengelola lahan HKM seluas 60 are. Dia juga pengelola Lahan HKM yang sudah berjalan 35 tahun.
Sapiyah juga menjelaskan bahwa dirinya yang menanam, menjaga,merawat kayu Sengon tersebut disela-sela tanaman buah-buahan nya sendiri seperti Durian, Manggis, Rambutan dan lain lainnya di lahan tersebut. Selama Ia mengelola lahan HKM Itu Dan Kayu Sengon yang sudah besar dan mengganggu tanaman buah disekitarnya, Ia lalu panen/tebang dan dijual kemudian menanam kembali atau di remajakan. Dan selama bertahun tahun ini tidak pernah ada masalah. sekarang kok baru ada masalah ini ada apa?? Terangnya.
Penangkapan Ocan diduga tidak melalui prosedur yang benar sebagaimana SOP yang Sudah diatur undang undang kepolisian RI
Maal (49 ) Kadus Pesorongan Jukung selatan, saat diwawancarai wartawan dirumahnya (15/09/2021), mengatakan, saat penggrebekan waktu itu petugas dari Polsek Narmada datang tengah malam dan membangunkan saya untuk menunjukkan dimana rumah Ocan tanpa menunjukkan surat tugas terlebih dahulu. Dan Saya juga bingung pak. Jelasnya.
Sahnun Kalam, SH tokoh masyarakat sekaligus keluarga Ocan merasa keberatan atas tindakan Polsek Narmada yang tidak menjalankan prosedur atau SOP. Sementara itu ada dugaan kasus besar yakni Ilegal looging di Hutan Tahura yang melibatkan oknum Pensiunan Polri inisial BN dan menebang 193 pohon Kayu dengan seenaknya tidak diproses hukum, bahkan cenderung ditutup- tutupi. Inikan merusak citra Kepolisian RI. maka dari itu diminta Kapolda selayaknya mencopot Kapolsek yang berkinerja tidak bagus seperti ini. Jelasnya.
Disisi lain Raden Bambang Suhermanto Penasehat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB mengungkapkan, ” Kalau kita melihat kejadian kasus Ocan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh Polsek Narmada dengan tuduhan ilegal logging, kami selaku lembaga menyayangkan kejadian itu dan meminta kepolisian harus bijak menyikapi pokok permasalahan ini. Apalagi tatkala dilakukan penggerebekan saat itu tidak melibatkan pihak kehutanan sebagai pemangku wilayah. Ini
Apalagi tatkala dilakukan penggerebekan saat itu tidak melibatkan pihak kehutanan sebagai pemangku wilayah. Ini jelas bentuk kesewenang- wenangan. Dan kami juga menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Oleh sebab itu Kami meminta kepada Kapolda NTB Irjen Pol Mohamad Iqbal S.I.K untuk meninjau kembali kinerja Kapolsek Narmada yang diduga tidak bijak dalam menyelesaikan setiap perkara.
Sementara itu Kompol I Nyoman Nursana
Kapolsek Narmana yang dikonfirmasi awak media menjelaskan Bahwa sesuai hasil lidik dan penyidikan terhadap Kasus Ilegalloging yang melibatkan Ocan sudah sesuai prosedur (SOP). Yang mana berkas perkaranya segera akan di limpahkan Ke kejaksaan Negeri.
Namun apa yang di Narasikan oleh Sahnun yang mengaku sebagai keluarganya itu. Di katakan dengan Tegas itu tidak benar, dan apa lagi yang disebut dengan mengkriminalisasi kasus. Tegas Kapolsek Narmada.
Sekali lagi di sampaikan itu tidak benar. dan ini kita bisa klarifikasi seperti apa proses Sidik yang telah kami lakukan. Tegasnya.
Bahkan Amak Ocan karena saking lamanya tidak bisa di temukan, sedangkan proses kasusnya tetap berjalan karena dilakukan bersama-sama.
Hanya Amak Ocan yang agak sulit ditemukan sehingga merupakan hambatan bagi kami dalam hal prosesnya. Sehingga mengharuskan kami mengeluarkan Surat (Daftar pencarian orang) yaitu Amak Ocan .
Dan untuk bagaimana proses sebenarnya siap untuk diklarifikasi supaya tidak ada dugaan atau persepsi negatif sebagaimana telah disampaikan Bapak Sahnun. Tutup Kapolsek Narmada. ( H M )