Media Humas Polri || Medan
Komisi Informasi membangkang tidak melaksanakan Perki tentang Kode Etik komisi sehingga terpaksa Massa PKN melakukan Aksi Unjuk Rasa demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH selaku ketua umum Pemantau keuangan Negara PKN, pada saat Konferensi Pers setelah selesai Mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Kantor Kapolresta kota Bandung pada hari jumat tanggal 17 Nov 2023 sekitar pukul 10.00
Patar sihotang menjelaskan bahwa ijin pelaksanaan demo ke Kapolresta Bandung sudah di sampaikan tadi pagi dan sudah di terima Staf kapolresta bandung, Pada permohonan tersebut PKN menyampaikan akan melaksanakan Demo unjuk Rasa Pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 mulai jam 10.00 Wib sampai selesai pada 3 tempat yaitu ke Kantor Komisi Informasi Jawa barat Jl Turangga Bandung, Kantor Ombusdman Perwakilan jawa barat dan terakhir ke Kantor Gubernur Jawa barat. Adapun yang menjadi tuntutan pada aksi demo ini adalah Menuntut dan meminta agar Komisi Informasi Jawa barat melakukan Persidangan Kode Etik Komisi atas laporan Pemantau keuangan negara atas dugaan pelanggaran Kode Etik komisi yang dilakukan oleh ketua Komisi Informasi jawa barat Berinisial IF, yang mana PKN telah melakukan dan melaporkan sebanyak 5 kali laporan dugaan kode etik di kantor Komisi Informasi jawa barat, namun tidak pernah di respon atau di lakukan dengan alasan tidak jelas, sehingga berdasarkan kondisi ini, maka Massa PKN melakukan aksi besar besaran ke Komisi Informasi. ucap patar.
Patar menyatakan Modus pelanggaran Kode etik Komisi adalah Komisioner IF melakukan Persidangan dengan Termohonnya adalah masih ada hubungan saudara Semenda, sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti dimaksud pada Pasal 6 b Perki 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Adapun kronologi terjadinya pelanggaran kode etik ini dijelaskan Patar bahwa, Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon yaitu Kades Pananggapan, Kades Mekar Mukti dan Kades Cihampelas dan Suka galih dengan Susunan Majelis Komisioner yaitu, Ijang Faisal bertindak sebagai Ketua Majelis, Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan Sebagai anggota majelis serta Agus Suprianto Sebagai Panitera. Selanjutnya sidang tersebut telah menghasilkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 dan salinan Putusan diterima Pemohon pada tanggal 17 Februari 2022 dengan Amar Putusannya sebagai menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Atas Putusan Penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG Tanggal 14 Juni 2022, dengan amar putusan “Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan”, dan “Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022″. Pada Putusan Majelis Hakim PTUN bandung tepatnya pada pertimbangan Hukum di halaman 35 36 dan 37 dinyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik nyaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar pasal 6 b Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023, dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa a quo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak alan kuasanya.”
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 b Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah diperkuat oleh PutusanPutusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023. Dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner.
Patar menjelaskan bahwa walaupun sudah jelas Putusan PTUN Bandung, Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali menyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, namun Pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan, semua tidak memberikan Respon namun semua berdiam diri dan seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja, maka berdasarkan situasi yang mencemaskan ini kami pemantau keuangan negara melakukan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut pada tanggal 20 november mendatang.
Patar mengharapkan agar PRESIDEN RI BAPAK JOKOWI sebagai Pimpinan Negara dan Pemerintah dan penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana di maksud pada pada pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini, demi terwujudkan keterbukaan dan Transparan dan Tercapainya mimpi cita cita negeri ini menjadi Negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada tahun 2045. Demikian di sampaikan patar sihotang SH MH dalam konfrensi persnya di kantor PKN yang beralamat di jalan caman raya no 7 kota bekasi jawa barat tanggal 17 Novemver 2023. (Marg)