Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Alat Berat di Desa Petani Duri
Pekanbaru || Media Humas Polri
Terkait penangkapan alat berat dan operator yang dilakukan Ditkrimsus Polda Riau pada (13/10/2022) lalu, di atas lahan Masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Kuasa Hukum tersangka MS alias Imus dan AYS alias Wawan, pertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau.
“Penangkapan kedua klien kami ini, kami dinilai terlalu dipaksakan atau ada kesan order dari pihak lain. Sebab saat Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau mendatangi di lokasi lahan, ada 8 unit alat berat sedang bekerja di TKP penangkapan, namun yang diamankan hanya 1 alat berat dan dua tersangka saja diamankan,” ungkap Kuasa Hukum tersangka MS alias Imus dan AYS alias Wawan Miswar Syah Harahap, SH dalam Konfrensi Persnya pada Rabu (30/11/2022) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika memang pihak Kepolisian Polda Riau, ingin melakukan upaya penegakan hukum di atas lahan yang dimaksud, semestinya Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau, melakukan tindakan hukum yang sama kepada pelaku aktivitas lahan di lokasi penangkapan.
“Apalagi saat Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau turun di lapangan, ada 8 (delapan) unit alat berat beserta dengan operator alat berat yang sedang melakukan aktivitas yang sama di lokasi TKP. Tapi yang diamankan, hanya satu unit alat berat dan dua orang operator saja yang diamankan. Ada apa ini, apa seperti ini langkah upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau selama ini,” tanya Miswar Syah Harahap.
Karena itu lanjut Miswar Syah Harahap, jika memang pihak Polda Riau melakukan upaya penegakan hukum di lokasi lahan tersebut, semestinya pihak Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau, menangkap seluruh pemilik alat berat dan operator yang melakukan aktivitas yang sama di lokasi lahan tersebut.
“Kami meminta pihak Polda Riau jangan tebang pilih dalam kasus penegakan hukum di atas lahan tersebut. Jika ingin menjalankan proses hukumnya, harus benar-benar dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih,” pintanya.
Jika memang masyarakat tidak dibenarkan mengelola di atas lahan tersebut, pihak Kepolisian Polda Riau harus benar-benar menegakkan hukum dengan adil dan tidak pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum di lokasi lahan tersebut, harus benar-benar dijalankan dengan adil dan tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Tangkap semua pelaku yang terlibat disana, dan ini perlu menjadi PR Kapolda Riau untuk mengarahkan jajaran dalam melakukan upaya penegakan hukum tersebut dan kami tunggu aksinya,” pungkas Miswar Syah Harahap meyakinkan.***
Penulis : Fitri / PS