Dinsos Pemprovsu Tak Berhak Klaim Lahan Panti Karya Hephata HKBP
Media Humas Polri|| Taput
Berawal kejadian di tanggal 25 Juli 2024 terjadinya pengrusakan tembok pagar dan pembongkaran plang milik Panti Karya Hephata HKBP di Desa Sintong Marnipi Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa yang dilakukan pihak Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait status kepemilikan tanah.
Pada agenda pertemuan mediasi di aula Kantor Bupati Tobasa yang dipimpin oleh Sekda Agus Sitorus antara pihak Panti Karya Hephata HKBP yang berada di Desa Sintong Marnipi dengan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Disaksikan oleh 50 an orang termasuk unsur wartawan, Awalnya Sekda menyampaikan arahan dan memfasilitasi pertemuan ini agar kedua belah pihak mencari solusi atas adanya masalah yang timbul atas kepemilikan lahan di Desa Sintong Marnipi Kecamatan Laguboti.
Kepala UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Lausimomo Hutasalem, Sri Ana Bulan Hasibuan menjelaskan tindakan pembongkaran tembok dan plang di lahan Panti Karya Hephata HKBP kami lakukan setelah melaporkanya kepada pihak Satpol PP Pemprovsu.
Biro Hukum Pemprovsu menyampaikan sejumlah keterangan terkait kepemilikan lahan yang dianggap milik Pemprov dengan menunjukkan surat putusan pengadilan namun hal itu tegas dibantah oleh Kuasa Hukum Panti Karya Hephata HKBP Sahala Saragi menunjukkan surat putusan PN.
Kepala Desa Sintong Marnipi Baktiar Hutapea mencoba memberikan keterangan atas masalah ini dan Sekda pun menanyakan “apakah kamu tahu lahan yang dipermasalahkan ini? Persis nya saya tidak tahu jawabanya plin – plan bersama camat.
Kuasa Hukum Sahala Saragi tegas mengatakan sebenarnya masalah ini sepele yang dapat dituntaskan tetapi kenapa Satpol PP langsung merusak bangunan Panti Karya Hephata HKBP? dengan semena – mena merobohkan plang dan ibu Hasibuan bawa anggota TNI juga Kepala Desa jangan arogan mencoba keroyok kami.
Dihadapan pertemuan yang dipimpin Sekda Tobasa Kuasa Hukum Sahala Saragi mencoba memberikan alas hak kepemilikan lahan pertanian Panti Karya Hephata HKBP tetapi Dinsos Pemprovsu tak dapat menunjukkan alas hak yang di klaimnya maka ditegaskanya bahwa pemiliknya sudah diputuskan Pengadilan yaitu Panti Karya Hephata HKBP.(ALAIN DELON)