Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kembali Berhasil Amankan 2 Kapal Ikan Asing Bendera Philipina
Media Humas Polri|| Bitung
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan berbendera Philipina yang di duga melakukan pencurian ikan di wilayah samudera Pasifik (WPPNRI 717).
Kedua kapal berbendera asing berjenis kapal tangkap dan jaring tersebut di tangkap oleh kapal pengawas Orca 04 dan Orca 06 milik. Sabtu, (22/6/24).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Ipunk Nugroho Sasono, A.PI.,M.M saat memimpin Konferensi Pers di dermaga PSDKP Bitung mengatakan jika aksi pencurian ikan yang di lakukan oleh kapal berbendera Philipina ini sudah sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil meloloskan diri.
“Kapal ini sudah dari jauh jauh hari sebelumnya kita deteksi berdasarkan informasi dari nelayan, meski sempat mengalami kerepotan akibat cuaca yang kurang bersahabat,”ungkapnya.
Lanjut, Ipunk Nugroho Sasono mengatakan selain dua unit kapal berbendera Philipina pihaknya juga mengamankan 19 ABK yang merupakan warga negara Philipina.
“Saat di lakukan operasi kapal tersebut sementara menunggu ikan terkumpul dan sehingga kami melakukan tindakan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) terhadap aktivitas kapal tersebut,”ujarnya.
Terkait dengan metode penangkapan dan jaring yang digunakan para pelaku, Ipunk mengatakan para pelaku menggunakan jaring purse seine yang bisa menjaring semua jenis ikan.
“Jaring tersebut memungkinkan menangkap semua jenis ikan seperti baby tuna atau tongkol abu-abu yang seharusnya menunggu sampai ikan tersebut besar, sehingga hal ini memicu komplain dari para nelayan tuna. Dan metode penangkapan seperti ini juga sudah mulai di larang sesuai dengan aturan Internasional, sehingga kita wajib untuk melakukan pelestarian terhadap ekosistem laut di Indonesia dengan tujuan untuk upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan,”ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, Ipunk Nugroho Sasono menambahkan bahwa di tahun 2024 ini sejak Januari hingga Juni ini pihaknya sudah mengamankan 15 Kapal asing yang telah melakukan praktek ilegal fhising di perairan laut Indonesia.
“Jadi selang waktu dari Januari hingga 22 Juni ini yang berhasil kami amankan yaitu 3 Kapal ikan asing berbendera Malaysia, 2 Berbendera Vietnam dan 1 berbendera Rusia serta 9 kapal ikan asing berbendera Philipina,”ungkapnya.
Saat di sentil terkait kapal kapal yang sudah di tangkap tersebut apakah nantinya akan di tenggelamkam? Ipunk mengatakan bahwa kapal yang telah di tangkap tidak lagi di tenggelamkan karena KKP punya kebijakan lain.
“Tidak lagi di tenggelamkan, karena pimpinan kami pak Menteri punya kebijakan lain yaitu lebih kepada di manfaatkan oleh nelayan lokal, tapi proses itu dilakukan setelah adanya putusan hukum,”bebernya.
Lebih lanjut, Ipunk Nugroho Sasono juga menambahkan bahwa memang ada beberapa lokasi di laut Pasifik dan Natuna yang menjadi target kapal asing beroperasi untuk melakukan praktek ilegal fhising. Maka dari itu pihaknya hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku ilegal fishing bisa di tangani.
“Untuk itu kami terus bersinergi dengan TNI AL dan Kepolisian, Bea Cukai serta Bakamla dan juga masyarakat,” pungkasnya.(Fransisco chrons)