Direktorat reserse kriminal umum Polda Kaltim ungkap tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di Mesin ATM

Direktorat reserse kriminal umum Polda Kaltim ungkap tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di Mesin ATM

Balikpapan Media Humas Polri
Direktorat reserse kriminal umum Polda Kaltim Kombes pol Kristiaji SIK didampingi Kabid Humas Polda Kaltim KombesPol Yusuf Sutejo SIK hari Kamis (17/2/2022) bertempat diruang Kabid Humas Polda Kaltim telah mengadakan konprensi pers terkait masalah pencurian dengan pemberatan di mesin ATM yang ada diwilayah Kutai kartanegara, Samarinda dan Kutai barat.

Bacaan Lainnya

Diskrimum Polda Kaltim KombesPol Kristiaji SIK dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan bahwa keronologis kejadiaan pencurian ini berlangsung pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 wita , RS sebagai pelapor melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di 6 mesin setor tunai bank BRI dimana pelakunya adalah AT yang bertugas sebagai teknisi vendor mesin setor tunai .
Pada tanggal 23/8/2021 tersangka melakukan perbaikan / maintenance di unit bank BRI di loaduri tenggarong, disana tersangka AT melakukan perbaikan mesin setor tunai yaitu pertama telah memperoleh uang sebesar Rp 4.000.000,-
Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya lagi di mesin setor tunai bank BRI di beberapa tempat diantaranya cabang Tenggarong , unit loakulu Tenggarong , unit loa duri tenggarong, unit Citra niaga samarinda, unit samarinda seberang dan unit melak sendawar sehingga total uang yang telah diambil tersangka sebesar Rp 2.482.200.000 Miliyar.

Dari hasil keterangan Pelapor RS. Tim opsnal jatantras Polda Kaltim pada tanggal 5/1/2022 pukul 13.00 wita melakukan konsolidasi selanjutnya sekitar pukul 14.00.wita melakukan pengawasan di ATM yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pengawasan tim opsnal ternyata tersangka melakukan aksinya dengan cara memasukan uang tunai sebanyak 8 x melalui Setor tunai, setelah itu membuka mesin ATM kemudian mengambil uang yang ada didalam caset box uang, dimana cara tersebut dilakukan oleh tersangka berulang ulang

Dari hasil kejadian ini dan dari hasil informasi yang didapatkan maka tim penyelidikan unit Ini subdit Jatanras melakukan penangkapan terhadap AT di lokasi mesin ATM citra Niaga cabang samarinda pada saat melakukan aksinya

Untuk barang bukti dari aksi kejahatan yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya..2 unit plasdisk , 1 buah handphone, 1 buah kendaraan N max, 1 buah helm, 1 pasang sepatu merk Nike, 1 buah tas merk guess, 1buah TV merk Sony, 2 buah besi pengaman kotak uang, 1 buah obeng, uang tunai 14.000.000., uang tunai 9.000.000,-, 1 buah kartu ATM Bank BCA milik AT, 1 ATM BRI milik Novita ariawi , 1 buah ATM BRITAMA beserta buku bank milik AT, 1 lembar bukti pembayaran makan di portable sebesar Rp 548.625., 1 lembar bukti pembayaran ditempat hiburan malam dejawu Rp 10.577.000, , 1 lembar bukti pembayaran di jalan Nusa dua Bali Rp 12.915.000,-, 1 lembar bukti pembayaran di Cape Bali Rp 3.864.000,-, 1 lembar bukti pembayaran di Zara beach walk Bali Rp 3.299.500,- ,1 lembar bukti pembayaran beli oleh oleh si srimpi Bali Rp 1.873.000, dan 1lembar bukti pembayaran makan dan minum di informa big mall di Samarinda Ro 2.356.000,-

Dari hasil perbuatannya ini tersangka AT dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke (5 E) Jo pasal 64 KUHP dan pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ditempat berbeda dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ( Alfian / Humas )

Pos terkait