Direktur RSUD Siwa Angkat Bicara Akibat Pelayanan Terhadap Pasien Tak Maksimal
Media Humas Polri.Com.Wajo Sulsel.
-Keberadaan RSUD Siwa yang terletak di bagian Utara Kabupaten Wajo yaitu di Jalan A.Djaja No. 1 Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan.
RSUD Siwa ini merupakan Rumah Sakit Kedua setelah RSUD Lamaddukkelleng yang terletak di Sengkang Ibu kota Kabupaten Wajo, RSUD Siwa merupakan Rumah Sakit tumpuan utama harapan masyarakat di Wilayah bagian Utara Kabupaten Wajo untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang tidak bisa dilayani di Puskesmas.
Direktur RSUD Siwa dr. H. Gusidi, Sked. M. Kes ketika ditemui Media mengungkapkan bahwa walaupun RSUD Siwa saat ini statusnya masih Rumah Sakit Kelas D karena belum memiliki dokter keahlian dasar.Jumat 1/10/2021.
Dokter keahlian di maksud Direktur RSUD Siwa,Gusidi seperti yang dipersyaratkan dalam PP 47 thn 2021, akan tetapi berdasarkan perkembangan/pertambahan jumlah fasilits ruangan, alat kesehatan dan peralatan penunjang lainnya yang dimiliki, sebenarnya sudah sangat layak dinaikkan kelasnya menjadi Rumah Sakit Kelas C agar fungsinya sebagai Rumah Sakit Rujukan bisa menerima lebih banyak lagi jenis diagnosa penyakit yang bisa dilayani, hanya saja dari segi tenaga dokter ahli yang dimiliki berdasarkan PP 47 tahun 2021 masih diperlukan tambahan 1 keahlian dasar yaitu dokter spesialis Bedah serta tambahan 2 keahlian penunjang yakni 2 dari (Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, Gizi Klinik dll).Imbuh Gusidi.
” Bahwa ada kendala dalam menarik minat dokter ahli agar mau bertugas di Rumah Sakit Siwa ini yaitu tidak adanya fasilitas tempat tinggal disiapkan bagi dokter ahli agar bisa menetap sehingga bisa menjalankan tugas secara full time (24 jam dalam sehari), olehnya itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui media ini agar Rumah Sakit Siwa ini dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas kepada masyarakat di ujung Utara bumi Lamaddukkelleng ini agar kiranya dapat menempatkan dokter-dokter ahli lebih banyak lagi sebagaimana yang sudah diutarakan diatas, demikian pula sangat diharapkan adanya fasilitas Rumah Tinggal Bagi dokter ahli agar bisa menjalankan tugas secara paripurna”.Ungkapnya.
Gusaidi menambahkan bahwa ada upaya yang dilakukan sekarang agar ketersediaan tenaga ahli di RS Siwa ini bisa ditambahkan, yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UNHAS dalam pengadaan dokter Residen.
Lanjut kata Gusidi, dokter Residen ini adalah dokter yang masih dalam proses Pendidikan (tahap akhir dari proses pendidikannya) untuk memperoleh gelar Keahlian dan sudah sangat mahir dan andal dalam memberikan Pelayanan dalam bidang keilmuannya secara legal berdasarkan ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Berdasarkan usulan yang kami ajukan maka Insya AllahTIM Visitasi dari UNHAS sudah berjanji akan berkunjung ke RS Siwa pada tanggal 9 Oktober thn 2021 (Minggu depan) setelah dua kali (2x) tertunda kedatangannya.
Akan tetapi bukan berarti bahwa keberadaan dokter Residen Ini nantinya sudah bisa menjadi terpenuhinya syarat untuk menaikkan kelas RSUD Siwa menjadi Kelas C, karena Persyaratan keterpenuhan tenaga Ahli yang dimaksudkan di PP 47 thn 2021 adalah tenaga ahli atau dokter Ahli yang bertugas menetap yang dibuktikan dengan SK.penempatan. Jadi keberadaan dokter Residen ini nantinya hanya sebagai pelengkap dalam pemberian pelayanan.Tutup Gusidi.
(MH)
Editor:MUKHTAR