Dirkrimsus Polda Kaltim Tahan tiga tersangka penyelewengan distribusi BBM Bersubsidi .
Balikpapan – Media Humas Polri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Hari kamis ( 31/03/2022) bertempat di Dittipikor Polda Kaltim telah mengadakan Jumpa. pers terkait dengan adanya Penangkanpan penyelewengan Distribusi BBM jenis Solar yang dilakukan oleh tiga orang warga PPU.
Dalam penyampaian Press Realease ini Hadir diantaranya Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Dirkrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto, area Manager Comunication Relation Pertami nda Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto Agus Satria dan Kapolresta Balikpapan Kombespol Thirdy Hadmiarso.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf sutedjo dalam Jumpa Pers ini mengatakan jajaran Dirkrimsus Polda Kaltim pada hari jumat ( 03/3/2022) telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser Utara,
ketiga Pelaku ini ditangkap didaerah jalan Propinsi Km 13. Kelurahan Lawe lawe kecamatan Penajam .
Ketiga Pelaku ini berinisial A ( 43 ), SD (37) dan F( 41) ketiga.orang pelaku ini merupakan warga PPU ditangkap oleh jajaran Dirkrimsus Polda Kaltim Dilokasi Kios tersangka milik SD.
Para pelaku penyelewengan Distribusi BBM Solar bersubsisi ini membeli solarnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBBN) KSU Mitra Mandiri Milik tersangka A dimana SPBBN ini digunakan Khusus melayani para nelayan di PPU yang akan mencari Ikan.
Pemilik Kios SPBBN tersangka A untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi menjual. Solar bersubsidi kepada Tersangka SD, dari SD Solar ini akan dijual ke pihak lain dengan harga Industri yang diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT 8046 VC yang dikemudikan oleh Tersangka F.
Masih menurut Kombes Pol Yusuf Sutedjo, dalam kasus penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi di SPBBN laut di PPU ini tersangka A sangat berperan sekali karena dia juga sebagai pemilik SPBBN laut di PPU.
Tersangka A mendapatkan pengiriman BBM Solar bersubsidi dari Pertamina dalam sebulan sebanyak empat kali, dimana dalam setiap pengiriman sebanyak 10.000 liter.
Dalam setiap pengiriman 10 ton tersangka A menyisihkan BBM Solar bersubsidi tersebut sebanyak 2 hingga 3 ton untuk dijual lagi dengan harga industri ke Pihak lain.
kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berjalan sejak tahun 2019 dan ini jelas telah merugikan Nelayan karena jatah BBM solarnya diambil para tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo juga menambahkan akan melakukan pengembangan lagi terkait dengan Kasus yang sama diwilayah hukum Polda Kaltim.
Dalam pengungkapan kasus penyelewengan Distribusi BBM jenis solar bersubsidi ini barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 unit mobil Pick Up jenis Suzuki carry dan 30 jerigen berisi solar masing masing berisi 30 liter.
Sementara itu, Area manager Communication dan relation Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto Agus satria menyampaikan apresiasi kepada Polda Kaltim terutama Jajaran dirkrimsus yang telah berhasil mengungkap penyelewengan distribusi BBM jenis Solar Bersubsi ini.
Menurut Susanto Agus Satria terhadap kasus ini, Pihak Pertamina sudah menghentikan pengiriman Ke SPBBN di wilayah PPU ini.
Pihak Pertamina saat ini hanya mendistribusikan BBM Sesuai dengan Kuota, jika Kuota memang ditambah jangan sampai diselewengkan.
BBM bersubsidi menggunakan uang negara jadi harus jelas pertangung jawabannya, sesuai dengan Hasil rapat dengar Pendapat beberapa hari lalu bersama DPR RI, kuota BBM akan ditambah termasuk wilayah Balikpapan.
Penambahan Kuota ini karena kebutuhan konsumsi BBM terjadi peningkatan, tegas satria. Tak dipungkiri kata satria, untuk dikaltim perusahaan tambang dan sawit cukup banyak dan ini cukup banyak banyak yang membutuhkan BBM untuk kegiatan Operasionalnya.
Dan untuk kedua peruaahaan ini dilarang untuk menggunakan BBM yang bersubsidi dia harus menggunakan BBM dengan harga industri.
Dengan tertangkapnya para pelaku penyelewengan distribusi BBM jenis Solar bersubsidi ini , masyarakat akan lebih terbuka untuk melaporkan jika menemukan kasus yang sama dan ini harus menjadi perhatian kita bersama jangan sampai kuota ditambah tapi masih langka, ungkapnya. ( Alfian)