Dirlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Gandeng Pengusaha Angkutan Umum

Dirlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Gandeng Pengusaha Angkutan Umum

Media Humas Polri|| Riau

Bacaan Lainnya

Direktorat lalulintas Polda Riau menggelar kampanye keselamatan berlalulintas, FGD serta penandatanganan komitmen bersama pengusaha angkutan umum serta stake holder terkait. Kegiatan ini berlangsung di Ball room hotel Grand Central kota Pekanbaru provinsi Riau, Selasa (28/05/24).

Diikuti para pengusaha angkutan umum di Riau, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal.

Kapolda Riau mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres no 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) berlalulintas. Dimana RUNK tahap kedua ini berlaku dari tahun 2021-2040.

Terdapat 5 pilar yang bertanggung jawab dalam mewujudkan Keselamatan berlalulintas di jalan raya, pilar 1 yaitu manajemen sistem yang berkeselamatan, pilar 2 Jalan yang berkeselamatan. Pilar 3 kendaraan yang berkeselamatan. Pilar 4 pengguna jalan yang berkeselamatan. Pilar 5. Penanganan korban pasca kecelakaan lalulintas.

“Ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum dan menjadi viral di masyarakat. Sehingga kami perlu bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya para pengusaha angkutan umum dan stake holder terkait guna menekan angka kecelakaan lalu lintas ini,” jelas Iqbal.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menambahkan untuk mewujudkan itu semua, maka pihaknya juga membutuhkan komitmen semua pihak. “Kita berharap semua pihak komitmen agar Kamseltibcar lantas yang kondusif di provinsi Riau,” ujarnya.

Harapan ini juga dibubuhkan dalam penandatangann komitmen bersama para pengusaha angkutan umum dan stakeholder terkait dalam gelaran tersebut.

Sementara dilaksanakan juga FGD dengan menghadirkan para Narasumber yang ahli dan berkompeten di bidangnya yang tergabung dalam 5 Pilar. Ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen keselamatan transportasi angkutan umum guna menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Riau. (Yuref)

Pos terkait