Disdikbud aceh utara tidak benar aktivitas Guru Penggerak menyita waktu tenaga pendidik untuk keluarga

Disdikbud aceh utara tidak benar aktivitas Guru Penggerak menyita waktu tenaga pendidik untuk keluarga.

(Lhoksukon) – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pndidikan dan Kebdayaan Aceh Utara Jamaluddin, M.Pd membantah, tidak benar aktivitas guru penggerak akan menyita waktu untuk keluarga, terlebih lagi untuk aktivitas ibadah.

“ salah satunya ibadah shalat, sekarang kalau dia memang dasar malas shalat ya jangan salah kan kegiatannya, mungkin sang guru tersebut yang malas shalat.”

Sementara itu Instruktur guru penggerak Abdul Rani, s.pd, m.psi menjelaskan, keberatan guru di daerah ini terlibat sebagai guru penggerak karena keterbatasan waktu dan khawatir tersitanya waktu, hal itu salah besar.

Dirinya mencontohkan, beberapa guru beralasan akan menjadi sulit melayani suami, demikian juga sebaiknya. Selain itu muncul seumlah alasan akan tersitanya waktu beribadah dan menginginkan fokus pada satu bidang.

Berbicara kepad awak media Jumat (25/3) Ungkapnya, Hal demikian pola pikir yang salah, karena setiap mereka bekerja dilapangan tetap didampingi fasilitator dan proses nya mudah.

“itu lah pola pikir yang salah, itu mind set orang kita saat ini, seharusnya mereka sebelum terjun sebaiknya mengkaji apa guru penggerak itu. Dan saat ini mereka yang telah lulus diklat baru mengakui, bahwa pelatihan guru penggerak sangat bagus.”

Abdul Rani berpandangan, bila demikian anggapan guru PNS bersertifikasi dan guru P3K demikian, berarti filosofi pendidikan ditanamankan Ki Hajar Dewantara tahun 1912, belum di fahami.

Dimana dalam filosofi itu, para pelajar diajarkan kembali kepada kodrat, dimana kodrat kecerdasan bersumber dari IQ anak tersebut dan kodrat menggunakan Ilmu pengetahuan dan tehknologi.

Tambahnya, hasil capaian peran guru penggerak diharapakan, menumbuh kembangkan budaya, displin dan menghormati guru, dan dari upaya mereka menghasilkan penghafal al-quran.
Bahkan mereka akan dipersiapakan menjadi pemimpin pendidikan seperti kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD hingga SMA, hal itu merujuk kepada Kemendikbud nomor 40 tahun 2021.

Untuk menjadi calon guru penggerak harus mempunyai kompetensi karena harus ikut seleksi dua tahap yaitu tahap pertama melengkapi curikulum VT dan mengisi essy dan tahap kedua simulasi mengajar berserta wawancara.

menurut Abdul Rani sebagai pengajar praktik calon guru penggerak test tersebut berkaitan dengan tugas guru sehari-hari disekolah,jadi para teman – teman guru tidak perlu ragu,ayo daftarkan selagi ada kesempatan sesuai dengan harapan bapak kadis P dan K aceh utara agar semua guru yang ada di aceh utara.(cek kiy)

Pos terkait