Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Memberikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat Saat Mengurus KTP, KK, KIA Dan Akta
Media Humas Polri Pelalawan
Joni Naidi selaku Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan mengatakan ” Pelayanan yang di buat Oleh Disdukcapil Kabupaten Pelalawan untuk mempermudah masyarakat supaya tidak berlama-lama lagi saat mengurus sesuatu baik itu KTP, Akta lahir, akta nikah, dan akta Kematian” tuturnya.
Kemudian pak Joni juga menambahkan bahwa, Disdukcapil kabupaten pelalawan berupaya memberikan pelayanan cepat yang membahagiakan masyarakat dalam mengurus KTP, KIA, KK, akta, paling lama 30 menit, 60 menit dan paling lama 1 hari jadi. Ini merupakan satu kebanggan besar khususnya bagi masyarakat kabupaten Pelalawan. Semuanya itu dapat dilakukan apa bila antrian tidak banyak, tidak ada gangguan jaringan jarkomdat, listrik, gangguan peralatan, persediaan blangko KTP dan KIA, ribbon serta retransfer film tersedia, kita lakukan semua ini demi pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anin, S.Sos., memberitahukan kepada seluruh masyarakat kabupaten Pelalawan, bahwa saat mengurus KTP, KK, KIA, Akta Lahir, Akta, Nikah, Akta Kematian, tidak perlu harus menunggu berjam-jam atau berhari-hari, karena Disdukcapil pelalawan mempercepat kepengurusan tersebut sepanjang dokumennya tidak bermasalah.
Disdukcapil Kabupaten Pelalawan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di kabupaten Pelalawan, dengan adanya pelayanan seperti itu masyarakat tidak perlu lama untuk menunggu dan harapan kedepannya semoga Disdukcapil pelalawan Bisa Membantu Masyarakat dari Segi Pelayanan.
Junius Zalukhu