Media Humas Polri // Mandailing Natal
Dinas pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten Mandailing Natal terkesan persulit masyarakat dalam pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya. (26/4/2024)
Pelayanan dalam pengurusan dokumen bagi warga seperti pembuatan kartu keluarga akta lahir dan keperluan pengurusan dokumen sangat sulit dan itupun kalau tidak lengkap formulir tambahan tidak bisa dibantu atau ditolerir.
Beberapa warga yang datang ke kantor dinas dukcapil Madina menyampaikan ” kami mau ngurus kartu keluarga tapi terlalu banyak syarat yang harus dilengkapi kalau secara syarat saya merasa berkas yang saya bawa dan persiapkan sudah cukup namun masih banyak lagi formulir yang harus di isi dan dilengkapi, saya pribadi merasa dipersulit atas pelayanan ini.
“IIN Suprianto kasi dapduk menyampaikan pelayanan saat ini Dampak dari pengurusan salah satu warga yang notabene masih hidup tapi keluar akta Kematian dan hal ini sudah ditangani polres Mandailing Natal.
Lebih jelas dia menerangkan berkas yang diurus akta Kematian tersebut karna adanya surat keterangan meninggal dari kepala desa.
Atas kejadian tersebut peraturan pengurusan dokumen di dukcapil Madina dipersulit tanpa ada tolerir,
“Kadis pendudukan saat dijumpai di ruangannya menerangkan sebenarnya tidak juga sesuai SOP yang berlaku saat ini kita tunggu saja dulu,” imbuhnya.
“Terpantau di ruang kerja operator setelah jam kerja habis bahwa beberapa operator sibuk mengerjakan berkas dokumen seperti kartu keluarga dan perubahan dokumen lain tanpa dilengkapi berkas syarat dan formulir sebagaimana yang wajib disiapkan oleh masyarakat dalam pengurusan dokumen dukcapil.( Parlagutan )