Media Humas Polri || Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban juru parkir liar dan penertiban parkiran di trotoar, yang selama ini dinilai telah menghambat para pengguna jalan.
“Kita akan melaksanakan penertiban secara rutin, agar masyarakat bebas berjalan di trotoar di Kota Pematang Siantar ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Drs Julham Situmorang MSi.
Pada kesempatan tersebut, Julham mengimbau pengendara untuk tidak parkir di trotoar.
“Parkirlah sesuai tempatnya, dirapatkan di dinding rumah. Agar seluruh pengguna jalan, bebas melakukan aktivitas di sepanjang trotoar. Terutama di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka,” tuturnya.
Julham menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada juru parkir liar. Pada penertiban ini, ia mengutarakan telah mendapatkan dua juru parkir liar dan terhadap keduanya telah diberi peringatan keras agar memberhentikan pengutipan di lokasi yang tidak terdaftar sebagai titik parkir di Pemko Pematang Siantar.
Selain itu, lanjutnya, Dishub juga akan memberhentikan juru parkir yang tidak membayar, atau menunggak pembayaran ke Bank Sumut.
“Dalam waktu dekat, akan kita berhentikan. Mau siapapun dia, akan kita berhentikan jika menunggak pembayarannya!” tegasnya. (mare)