Media Humas Polri || Maluku
Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Romkisar Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini menyesalkan kinerja Kepala Desa Romkisar John Yansen Tarekar yang melakukan pengelapan gaji mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Obed Nejo Delly yang di non aktifkan oleh sang Kepala Desa sejak itu saya masih berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan Kepala Urusan karna SK yang baru di terbitkan oleh Kepala Desa Romkisar dengan nomor 01 Januari 2020 Tanggal 7 Januari 2020 baru diangkat Kepala Urusan yang baru karna itu saya masih berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan saya dari Bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dan Januari s/d Desember 2019 ini yang belum di bayarkan kepada saya.
Hal ini dikatakan Obat Nego Delly kepada Wartawan, ia menuturkan kedok korupsi ini mulai terbongkar setalah pihaknya menemukan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang di dalamnya ada tanda tangan saya seolah olah saya suda menerima gaji dan tunjangan saya, padahal sama sekali saya tidak menerima gaji itu dari bendara Desa.
Lebih lanjut menurut nya ada pemalsuan tanda tangan saya atas hak yang seharusnya saya terimah tetapi di gelapkan oleh Kepala Desa, hal ini sangat meresahkan saya dan ini hak saya untuk menuntut pemalsuan tanda tangan saya.
Karna saya tidak mendapatkan gaji saya tetapi ada tanda tangan saya ini bentuk korupsi yang tidak bisa di tolirir dan saya pastikan bahwa pengelolaan Dana Desa Romkisar dan Pertanggung jawaban nya saya pastikan banyak yang aspal.
Mengapa demikian kata dia Pengelolaan Dana Desa tidak transparan karna yang mengelola Dana Desa terdiri satu keluarga di antaranya John Tarekar sebagai Kepala adik kandung nya Yongki Tarekar sebagai Operator dan Ipar Kandungan Adarias Palpialy sebagai Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa dan Bapak Mantu Kandung Kepala Desa Jadi Ketua BPD sehingga siklus keuangan Dana Desa hanya di ketahui oleh satu keluarga itu.
Terkait Persoalan ini saya sebagai masyarakat yang turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa berdasarkan Instruksi Presiden bahwa Rakyat harus bantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pegelolaan Dana Desa sehingga benar benar dapat di rasakan oleh masyarakat karna itu terkait dengan pidana Pemalsuan tanda tangan saya saya minta agar pihak penyidik Polres MBD agar melakukan Penyelidikan pemalsuan tanda tangan agar dapat di Proses sampai tuntas.
Selain itu terkait dengan keseluruhan dana Desa Rumkisar atas tahun 2018 sampai dengan 2023 saya juga minta untuk di Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten MBD karna itu merupakan kewenangan mereka.
Saat ditanya terkait dengan Pemalsuan tanda tangan saya itu karna pidana dan penggelapan Keluangan Negara maka saya minta agar ini harus di proses secara hukum dan jika penyidik membutuhkan bukti bukti akan saya bantu untuk memberikan bukti bukti yang suda ada di tangan saya.
Sementara itu Kepala Desa Romkisar John.Y. Tarekar saat di konfirmasi via tlp selulernya tidak terhubung,karna tidak tersabung dengan sinyal. Joko Tela. (Viapatty)