Disnaker Provmal Mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Media Humas Polri || Ambon 12/08/2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Endang Diponegoro,S.P. M.M
membuka kegiatan ” Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan”, yang berlangsung di Grand Avira Hotel, 11 Agustus 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Bina Pengujian K3, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, para Narasumber dan Para undangan serta seluruh peserta Sosialisasi lainnya.
Dalam sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Endang Diponegoro,S.P. M.M mengatakan, “Masalah ketenagakerjaan sekarang ini masih menyisakan banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Eksistensi para tenaga kerja merupakan roda penggerak perekonomian Bangsa. Namun demikian, di sisi lain tenaga kerja juga sangat riskan terhadap permasalahan yang sering terjadi di dunia usaha, baik dari pihak yang pengusaha maupun dengan Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan merupakan upaya Disnakertrans Promal melalui Balai KK dan Hiperkes Kelas A Maluku untuk terus memasyarakatkan dan membudayakan K3 dalam kehidupan masyarakat terutama di lingkungan kerja. Penerapan K3 di lingungan perusahaan masih sangat rendah.
Ia juga mengatakan Kurangnya komitmen dan kebijakan perusahaan-perusahaan yang’s ada di Indonesia untuk menerapkan K3, para pengusaha berpikir bahwa dengan menerapkan K3, perusahaan akan rugi, karena dengan pengeluaran yang tinggi. Padahal kalau kita berpikir secara jernih, dengan naiknya rating perusahaan dibidang K3 dan pekerja menjadi produktif setelah melakukan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan tersebut akan mendapat keuntungan yang lebih.
Audit SMK3 masih bersifat formalitas dan hanya memenuhi persyaratan administratif, sehingga tidak dijadikan patokan standar yang digunakan dalam mengukur kinerja perusahaan dalam bidang K3.
Lemahnya pengawasan dalam penerapan K3, sehingga pengusaha dengan mudah tidak mengikuti apa yang telah diatur oleh pemerintah.
Peraturan K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Di dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah Indonesia.
Sedangkan standar K3 baru ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higienis sanitasi di tempat kerja.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban karena tujuannya mencegah kerugian, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha.
“Sosialisasi dan edukasi terkait K3 sebagai bagian dari budaya kerja semakin luas dan masif.” Tutur Endang
“Sekarang jumlah perusahaan di Provinsi Maluku sebanyak 7.180 perusahaan dan khususnya di Kota Ambon berjumlah 4.955 perusahaan (menurut Data Perusahaan – Dinas Nakertrans Promal Tahun 2018). Sementara itu melihat data perusahaan yg mengajukan permintaan pengujian K3 masih sangat minim. Ini berarti kesadaran untuk penerapan K3 perlu ditingkatkan.” Tuturnya lagi
“Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong OPD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku melalui UPTD Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Kelas A Maluku, terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan yaitu dengan diterbitkannya sertifikat ISO 17025 oleh KAN pada tahun 2020 dan telah dilakukan survelain 1 pada tahun 2021 untuk parameter fisika dan direncanakan pada tahun 2023 nanti, akan mengajukan proses akreditasi untuk parameter kimia.” Ungkap Endang
(SGH)