Media Humas Polri || Polres Grobogan
Sebagai wujud perhatian yang diberikan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan, alokasi, serta distribusi pupuk dari produsen sampai ke tangan petani, Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Grobogan menggelar rapat koordinasi di pendapa Kabupaten Grobogan, Selasa (19/9/2023).
Selain merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah, Rakor ini juga bertujuan untuk membentuk koordinasi antara anggota tim KP3 di Kabupaten maupun Kecamatan dengan berbagai pihak.
Hal ini dilakukan melakukan pengawasan alokasi serta distribusi pupuk bersubsidi, sehingga dapat meminimalisir praktek penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Acara itu, dihadiri oleh anggota KP3 Kabupaten Grobogan yaitu Bupati Sri Sumarni, Sekda Anang Armunanto, Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, Kepala Disperindag Pradana Setyawan dan Kepada Dinas Pertanian, Sunanto.
Hadir juga dalam kegiatan ini adalah anggota Tim KP3 di Kecamatan, para distributor pupuk dan perwakilan petani di Grobogan.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan berlangsungnya Musim Tanam Satu (MT-1) tahun 2023. Di mana, kebutuhan pupuk dan pestisida sangat diperlukan oleh para petani guna mendukung proses tanam.
“Maka, petani membutuhkan jaminan ketersediaan pupuk yang cukup sesuai kebutuhan untuk meningkatkan hasil pertaniannya,” jelas Bupati Grobogan.
Sementara itu, terkait penggunaan pupuk, Sri Sumarni menegaskan bahwa para petani yang biasanya menggunakan pupuk SP-36 dan ZA, agar diarahkan untuk memakai pupuk majemuk (NPK) sebagai penggantinya.
“Jangan sampai timbul gejolak di masyarakat dengan adanya pengurangan jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah ini,” harapnya.
“Pastikan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan meskipun adanya pengurangan jenis pupuk yang disubsidi,” tambah Sri Sumarni.
Selain hal tersebut diatas, beberapa permasalahan yang banyak ditemui di lapangan yakni masih banyaknya petani yang sudah terdaftar memiliki Kartu Tani, tetapi dalam kenyataannya tidak memiliki kartu tersebut.
“Ada tiga hal penyebab yang sudah kita identifikasi terkait permasalahan tersebut, yaitu, petani belum menerima kartu tani tersebut, Kartu Tani rusak, Kartu Tani hilang,” jelasnya.
Lantaran sudah terdaftar, para petani kesulitan melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Para petani akhirnya terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih mahal. Untuk itu ia meminta agar penggantian kartu tani yang hilang, rusak ataupun belum diterima petani, supaya bisa dilaksanakan secara cepat dan mudah. (Fiq)