Media Humas Polri || Balikpapan
Guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Polda Kaltim menggelar kegiatan “Jumat Curhat”, Jumat (24/11/2023).
Kegiatan Jumat Curhat yang di gelar di Teater Manasik Haji Embarkasi Balikpapan, Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan tersebut dipimpin oleh KBO Ditbinmas Polda Kaltim AKBP M. Anhar Noor, S.H.
Tampak hadir Ketua KPU kota Balikpapan dan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan sebagai narasumber dan diikuti Anggota Satpam di Wilayah Kaltim serta Perwakilan Senkom Mitra Polri Kota Balikpapan
Dalam sambutannya, KBO Ditbinmas Polda Kaltim mengharapkan “Jum’at Curhat” bukan hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menjadi platform bagi aparat kepolisian untuk mendengarkan aspirasi, kebutuhan, serta keluhan masyarakat secara lebih mendalam.
Di samping itu, kegiatan ini juga menggambarkan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sambil memperkuat sinergi yang erat guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada, katanya.
Salah satu anggota Satpam yang hadir dalam jumat curhat tersebut bertanya apa sanksi yang diberikan untuk pelaku Politik Uang dan siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Anhar Noor mengatakan Politik uang diatur dalam pasal 515 dan 523 Undang-Undang Pemilu dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta, dan yang dapat dikenakan sanksi adalah perorangan, tim kampanye, peserta pemilu dan pelaksana pemilu.
Tak hanya itu, ada juga anggota Senkom yang menanyakan tentang apakah ada wadah atau sarana untuk pelaporan pelanggaran Pemilu agar cepat ditindaklanjuti.
Menanggapi pertanyaan tersebut, untuk pelaporan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan di Panwascam yang ada dimasing-masing kecamatan dan pelapor wajib datang langsung ke Panwascam, hal ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran laporan dan bukti-bukti dari pelanggaran Pemilu yang dilaporkan, untuk data pelapor akan dijamin kerahasiaannya. (Alfian)