Media Humas Polri // Pinrang
Terkait adanya Isu, Kasat Lantas Polres Pinrang di duga keluarkan motor Pembalap liar, dibantah keras oleh Kasat Lantas Polres Pinrang IPTU Saripuddin, SH.,MH.
“Saya, selaku Pejabat kasat lantas Polres Pinrang, mengklarifikasi isu tersebut dan dapat saya jelaskan bahwa, kendaraan yang di serahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan Penonton pada saat balap liar yang di amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Awan-awan Kecamatan Watang Sawitto dan Simpang Lima kota Pinrang,” ungkap IPTU Saripuddin saat dikonfirmasi via selluler, Ahad (16/3/2025).
Dijelaskannya bahwa, sepeda motor tersebut, telah di tindak sesuai dengan peraturan yang ada sebagaimana yang di maksud dalam Undang – undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui Penindakan berupa tilang.
“Harus di bedakan, antara pelaku balap liar atau jokinya, dengan yang hanya lewat singgah menonton balap liar. Tidak masuk akal itu tidak memberikan rasa keadilan bagi mereka yang hanya menonton jika disamakan dengan pelaku balap liar.”
Mengapa demikian, ada beberapa pemilik kendaraan yang di amankan kendaraanya datang kepada saya dan menyapaikan bahwa, kendaraannya ikut diamankan pak sedangkan saya ini hanya pulang dari nonton patrol, lihat ramai-ramai saya singah nonton, ada juga yang dari beli makanan sahur berupa nasi kuning, ada juga petani pulang dari mengaliri Air sawahnya, lihat orang ramai-ramai singgahlah nonton balapan,” jelas IPTU Saripuddin, Perwira Polri yang merupakan putra kelahiran Pinrang.
Selanjutnya sepeda motor penonton yang sudah diserahkan ke pemiliknya karena sudah membayar denda tilang melalui briva atau rekening penampung yang telah di tunjuk oleh negara, untuk di masukkan ke Kas negara dan membawa bukti pembayarannya, serta telah melengkapi kelengkapan kendaraannya masing masing, lanjutnya.
Adapun sepeda motor yang terlibat balap liar, masih di amankan di Sat Lantas Polres Pinrang. “siapa bilang di lepas dan itu akan di tindak sesuai dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pasal 503 angka 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, “siapa bilang dilepas,” ucapnya.
Tidak relevan lah, kalau disamakan sangkaan kepada yang hanya nonton balap liar dengan terduga pelaku balap liar tidak adil namanya itu, imbuhnya.
Kalau tidak bisa bantu masyarakat, minimal janganlah bikin sulit masyarakat, apalagi kendaraanya pasti mau di gunakan untuk bekerja cari rejeki apalagi mau lebaran, nantinya kasian kalau tidak ada kendaraan yang gunakan, pungkas IPTU Saripuddin.(Sukri)