Media Humas Polri // Demak
Petugas Satuan Lalu Lintas Resor Demak mengizinkan para pemilik motor berknalpot “brong” atau tidak berstandar yang disita untuk mengambil kendaraannya asalkan bersedia mengganti knalpotnya dengan knalpot standarnya, di depan Kantor Satlantas Polres Demak, Kamis (25/01/2024).
Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR mengatakan, para pelanggar dapat mengambil kendaraannya tersebut di kantor Satlantas, asalkan dengan sejumlah persyaratan.
Yakni telah tuntas menjalani sidang tilang serta mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya.
“Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya,” ujar AkP Lingga.
Proses pengambilan motor bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang. Kemudian, melakukan penggantian knalpot brong ke standar.
Setelah itu, knalpot brong wajib diserahkan kepada petugas untuk proses penghancuran. Puluhan motor berknalpot brong sebelumnya telah berhasil disita petugas.
Karenanya, AKP Lingga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, giat Satlantas untuk merazia motor dengan knalpot brong masih akan terus berlanjut.
“Harapan saya masyarakat Kabupaten Demak tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya ketika lewat di jalan,” katanya.
Ia pun telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas jika mendapati ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
“Anggota saya terus mobile. Kalau menemukan kendaraan berknalpot brong, maka akan kita beri peringatan, kalau tidak ditaati, akan kita tilang secara manual,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Demak agar bisa mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan sesuai standar dan aturan. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan. ( PID zebra/Ismun )