Media Humas Polri // Semarang
2 orang pelaku pencurian Hp yang beraksi di wilayah Kecamatan Bringin diamankan oleh jajaran Polsek Bringin Jumat 19 April 2024 sore, kejadian ini terjadi di Dusun Tempuran Desa Tempuran Kecamatan Bringin pada jum’at Sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Bringin Iptu Sudaryono SH. MH., menuturkan bahwa korban meninggalkan Hp di kamar nya saat pergi ke dapur untuk memasak.
“2 pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bringin, keduanya berinisial AS (34 Th) warga Jomblang Kota Semarang, dan YL (35 Th) warga Karangmoncol Kabupaten Purbalingga,” ungkap kapolsek.
Selanjutnya kapolsek menambahkan bahwa pelaku mempunyai peran masing masing dalam beraksi, dimana AS sebagai pelaku utama dan YL menunggu diatas motor sekaligus memantau situasi.
“Saat korban Risda (22 Th) ke dapur, AS masuk kedalam rumah melalui jendela kamar Korban yang dalam keadaan terbuka. Setelah berhasil masuk kedalam kamar korban, pelaku AS melihat ada sebuah Hp merk Xiaomi di dalam kamar tersebut langsung diambil. Dan saat itu juga korban datang hendak mengambil Hp, menemui pelaku yang sudah ada di dalam kamar, pelaku kabur melalui jendela dan spontan korban berteriak,” jelas kapolsek.
Masih menurut kapolsek, setelah korban berteriak. Orang tua korban, Medy Utomo (48 Th) yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku. Namun orang tua korban mencurigai seseorang yang menunggu menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, yang menunggu tidak jauh dari rumahnya.
Melihat kecurigaan tersebut, Orang tua korban mendatangi dan seseorang tersebut mencoba melarikan diri. Kemudian orang tua korban berteriak memanggil warga.
“Setelah orang tua korban mengamankan seseorang, ternyata orang tersebut adalah YL rekan AS yang menunggu diatas sepeda motor. Selanjutnya warga lain berhasil mengamankan AS tidak jauh dari lokasi, dan melaporkan kepada Polsek Bringin,” ungkap Iptu Sudaryo.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bringin, dan dari tangan pelaku Polsek Bringin mengamankan 1 unit Honda Beat tanpa Nopol yang digunakan sebagai sarana kedua pelaku dan Hp Xiaomi milik korban. ( Jiyanto )