MEDIA HUMAS POLRI || SEMARANG
Maksud hati mempersiapkan lokasi untuk ternak ayam, seorang laki laki warga Kel. Karangtengah Kec. Tuntang harus menerima kerugian Ratusan Juta Rupiah. Hal ini dialami Izan Alfa (22 Th) warga Dsn. Beran Kel. Karangtengah Kec. Tuntang pada Kamis, 6 Juli 2023.
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 08.00 Wib ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., pihak nya menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Menurut laporan dari bu Kapolsek Tuntang, Korban sdr. Izan hendak mempersiapkan kandangnya untuk ayam peliharaannya yang sedang dipesan, dengan menggunakan mesin penghangat ruangan yang berbahan gas.” Ungkap Kapolres melalu telpon disela kegiatannya mengikuti pelantikan Bintara Polri di SPN Purwokerto.
Lebih lanjut Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini SH., menjelaskan kejadian yang menghanguskan kandang berbahan bambu tersebut.
“Saat melakukan penghangatan/pemanasan ruangan kandang untuk persiapan dimasuki ayam peliharaannya, selanjutnya korban pulang ke rumahnya untuk melakukan aktifitasnya. Selang waktu kurang lebih 30 menit, korban diberitahu tetangganya bernama Pak Zenal (54 Th) yang kebetulan melintas di depan kandang milik korban, bahwa kandang ayam milik korban terbakar.” Jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, korban menghubungi Kepala Dusun Beran Suparji (57 Th) dan Kadus Beran melaporkan ke Polsek Tuntang. Korban yang datang ke lokasi bersama keluarga tak kuasa menahan tangis, karena usaha yang hendak dijalankannya harus terbakar.
“Menurut hasil pemeriksaan dari tim Inafis Polres Semarang dan keterangan saksi di sekitar lokasi, dugaan awal penyebab terjadinya kebaran berasal dari mesin penghangat ruangan. Apalagi saat kejadian angin juga berhembus kencang ditambah kandang berbahan mudah terbakar.” Tambah AKP Hartini.
Pihaknya menyampaikan ada 4 unit pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api dalam kejadian ini. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kab. Semarang khususnya warga Kec. Tuntang, apabila melakukan kegiatan yang berhubungan dengan api atau listri hendaknya tidak ditinggal pergi. (Humas polres Semarang).(Jiyanto)