DITKRIMSUS POLDA JATIM UNGKAP KASUS JARINGAN INTERNASIONAL LINK DAN WEBSITE PALSU YANG BEROMZET MILYARAN RUPIAH

DITKRIMSUS  POLDA JATIM  UNGKAP KASUS JARINGAN INTERNASIONAL LINK DAN WEBSITE PALSU YANG BEROMZET MILYARAN RUPIAH.

 

Bacaan Lainnya

MEDIA HUMAS POLRI.com || Surabaya, JawaTimur.

 

Ditkrimsus Mapolda Jatim, lagi-lagi tunjukkan taringnya, dan adakan ungkap kasus (Link Palsu) di Gedung Mahameru Rabu 9/11/22. Sekira pukul 13.00 Wib.

“Dari modus ketujuh tersangka mereka menggunakan data yang (260.000) dua ratus enam puluh ribu, dijual kepada masyarakat menggunakan dalam transaksi sehingga orang yang punya data tersebut, pasti akan mengalami kerugian katanya dipakai untuk melaksanakan transaksi,”ucap Wakapolda Jatim.

Lanjut Wakapolda Jatim, “negara yang dirugikan Romania, Ingris, Austrlia dan Indonesia, yang kedua sisa perdata awalnya dijual 5 dolar tapi yang terakhir sampai dengan 15 dolar ini kira-kira yang mereka dapatkan dalam penjualan data yang dia dapatkan (260.000) dua ratus enam puluh ribu data di seluruh dunia, Romania, Australia, Inggris dan Indonesia sekitar masyarakat yang punya data yang sejak tahun 2018.” Imbuhnya

Ditkrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka beserta (BB) barang buktinya, dengan sebuah dua ratus enam puluh data, dan tiga unit Mobil, Pajero HR-V dan Yaris, dua senjata api jenis Senpi.

Untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 ayat (1) Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang infotmasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.700.000.000.,(tujuh ratus juta rupiah).

( wahyuMhp)

Pos terkait