Ditlantas Polda NTB Tertibkan Pengendara Motor di Bypass BIL
Media Humas Polri Lombok Barat – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, Selasa (4/1/2022) sore, menertibkan pengendara sepeda motor bandel atau nekat, yang tidak taat dalam penggunaan lajur di Jalan Bypass II BIL.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB, melalui Kepala Unit (Kanit) III Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Iptu Setiawan, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan selain demi kedisiplinan dan taat aturan, juga menyangkut pertimbangan keselamatan pengendara.
“Ini juga menyangkut keselamatan berkendara. Ini sudah disosialisasikan sejak dioperasikan Jalan Bypass BIL ini. Ketika pengendara motor yang menggunakan lajur cepat, kemudian terjadi insiden atau tertabrak mobil atau roda empat, siapa yang mau disalahkan, apa mau menyalahkan mobil?,” katanya.
Dikatakan, Satlantas Polres Lombok Barat sebenarnya setiap hari melakukan penertiban di Bypass BIL II, namun masih saja banyak pengendara sepeda motor yang tidak taat.
“Penindakan saat ini sebenarnya tidak disengaja. Saat kami patroli kami menemukan masih banyak pengendara, melintas atau menggunakan yang bukan jalurnya dan ini membahayakan pengguna jalan lainnya, maka mau tidak mau kami harus melakukan penertiban,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya tindakan tegas, akan memberikan efek jera dan kesadaran tertib berlalulintas bagi pengendara.
“Padalah rambu dan peringatan serta larangan sudah ada. Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini, bisa memberikan efek jera dan ada kesadaran untuk tertib berlalulintas,” ucapnya.
Disebutkan, pengendara yang diberhentikan dalam penertiban tersebut yakni pengendara motor, yang menggunakan lajur cepat dan yang tidak menggunakan helm pengaman.
“Tindakan yang kami berikan adalah tilang, karena sosialisasi dan peringatan sudah sering dilakukan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan khususnya di Bypass BIL, agar disiplin dan taat dalam berkendara, dengan melintas sesuai jalur/lajur yang telah disediakan.
“Mari kita taat dalam berlalulintas, gunakan helm pengaman sesuai standar SNI bagi pengendara sepeda motor, gunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan gunakan lajur dengan benar,” imbaunya.
Dari pantauan media tampak puluhan pengendara sepeda motor, yang menggunakan lajur cepat dan tidak menggunakan helm, dihentikan untuk diberikan peringatan dan tindakan.
Indra mhp