Ditpolairud Polda Kalbar Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sitaan Dari Seorang Tersangka Yang Merupakan Pegawai Swasta di Kabupaten Ketapang

Ditpolairud Polda Kalbar Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sitaan Dari Seorang Tersangka Yang Merupakan Pegawai Swasta di Kabupaten Ketapang

Media Humas Polri || Pontianak
(16/8/22)

Bacaan Lainnya

Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar serta dihadiri oleh Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar yang diwakili oleh Sdri. Ria Kurnia, S.H. Selaku jaksa penuntut

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si. di Pontianak, mengatakan barang bukti Sabu milik tersangka berinisial MRF (31) warga Kel.Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang itu dimusnahkan dengan cara di Blender lalu dilarutkan dengan cairan Deterjen.

Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kalbar secara terbuka di Aula Graha Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar.

Akbp Donny menjelaskan, tersangka MRF ditangkap personelnya berdasarkan informasi masyarakat dugaan tindak pidana Narkotika dan telah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Tengar RT.001 RW.000 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada tanggal 27 Juli 2022, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 (tiga) klip berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut

“3 (tiga) paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian Paket A dengan berat bruto 20,58 Gram, Paket B dengan berat bruto 8,39 Gram, kemudian Paket C dengan berat bruto 0,20 Gram” Ujar Akp. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K.selaku Ps.Kasiintelair Subdit Gakkum

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Atau Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Khairul.S/Trisyanto )

Pos terkait