Media Humas Polri//Kep.Riau
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kali ini, dua pelaku dari kelompok baru diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (17/11/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan “Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari.”
“Ketiga calon PMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) unit handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Po.l Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. ( Amrizal )