Ditreskrim Polres Subang Meringkus NR, Pelaku Penambangan Ilegal Jenis Tanah Merah.
Media Humas Polri || Subang
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, dan jajaran, mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka NR, warga Sukamelang, Kabupaten Subang.
“Kegiatan usaha penambangan tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI),” ujar AKBP Sumarni.
Dia menjelaskan, jenis material tambang yang diusahakan itu adalah tanah merah.
“Rencananya tanah merah itu akan dijual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta,” imbuhnya.
NR, kata Kapolres Subang, baru melaksanakan praktek ilegal tersebut selama tiga minggu, tetapi jumlah tanah yang bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit. Namun, jumlah tanah merah yang saat ini berhasil ditambang itu baru sebanyak 20 rit.
“Harga jual tanah merah tersebut Rp950.000/rit,” imbuhnya.
Saat ini Polres Subang telah mengamankan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau, empat unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 kubik, dan dua buah Buku Surat Jalan.
NR disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pungkasnya.
( Darya ).