Media Humas Polri // Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Kebumen.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (2/3/2023) mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.
Di Sragen polisi berhasil mengamankan sebanyak 6000 liter solar yang diangkut dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan. Sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 76 juta.
Kombes Pol Dwi Soebagio menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.
“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” tutur Kombes Dwi.
Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar. (Marhen)