DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PIDANA PERJUDIAN SECARA ONLINE

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PIDANA PERJUDIAN SECARA ONLINE

Media Humas Polri || Batam

Bacaan Lainnya

Dalam rangka memberantas dan mencegah maraknya Judi Online yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus dugaan tindak Pidana Perjudian Secara Online serta mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial S diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (15/7/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol. Syaiful Badawi, S.I.K.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************. Akun tersebut mengunggah Cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

Adapun modus operandi dari tersangka dimulai ketika pelaku, seorang selebgram, menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian. Dalam pesan tersebut, pelaku ditawarkan kerjasama dengan imbalan tertentu. Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya yang akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram. Diketahui bahwa kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.

Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, satu akun Instagram dengan nama akun @ste***** dan link URL https://www.instagram.com/ste**********, yang passwordnya telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo; satu akun Gmail dengan alamat boygam*****@gmail.com, yang juga passwordnya telah diubah; satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA; serta uang tunai sejumlah Rp. 3.570.000,- yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, dan satu lembar uang pecahan Rp. 20.000,- yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA. Selain itu, juga ditemukan satu lembar mutasi harian rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

“Terakhir Saya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari aktivitas judi online. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga. Judi online sering kali menyebabkan masalah keuangan yang parah, termasuk hutang menumpuk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan. Dalam kasus yang lebih ekstrem, beberapa individu bahkan mengalami depresi hingga berujung pada tindakan bunuh diri. Selain itu, judi online dapat menghancurkan rumah tangga, merusak hubungan antara pasangan dan anggota keluarga lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera dengan menolak praktik perjudian yang merugikan. Dengan meningkatkan kesadaran dan bertindak dengan bijak, kita dapat melindungi diri sendiri dan komunitas dari dampak buruk perjudian online, serta membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” Tutup Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.//( Amrizal)

Pos terkait