Bandar Lampung || Media Humas Polri.Com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar CV. Support Multi Advertiser atau Perusahaan kosmetik di Lampung Timur (Lam-Tim) karena diduga memperdagangkan barang dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan dan memberikan janji yang belum pasti serta menggunakan testimoni-testimoni yang tidak benar kepada konsumennya atau palsu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya berhasil membongkar modus penjualan serum atau cairan untuk meremajakan kulit di Lamtim dengan testimoni palsu.
“Pelaku telah menjual produk kosmetik bernama twin up dan linoman. Dalam promosinya pihak dari CV. Support Multi Advertiser menggunakan kata-kata promosi yang mengandung janji yang belum pasti kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Rabu (9/8/2023).
“Kaubbdit 1 (Indagsi) Akbp Gede Eka Yudharma. S. I. K, M. A. P membongkar penjualan kosmetik dengan testimoni palsu di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Ditambahkan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo mengatakan, pihaknya telah membongkar jaringan penjualan kosmetik serum dengan testimoni palsu.
“Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan terhadap laporan informasi tersebut,” kata Kombes Pol. Donny.
Kombes Pol. Donny mengatakan, pelaku penjual kosmetik tersebut diduga dengan testimoni palsu, melalui akun – akun yang ada di medsos termasuk barang bukti lainnya sudah di sita oleh tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung yang di pimpin oleh Akbp Gede Eka Yudharma. S. I. K, M. A. P
“Kegiatan usaha perdagangan produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Pol. Donny.
“Kata-kata promosi tersebut berlebihan dan menggunakan testimoni yang tidak benar atau palsu dengan hasil editan lalu disebar kepada konsumen,” melalu medsos, kata Kombes Pol. Donny.
Ia mengatakan, polisi menduga pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
“Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasinya,” kata Kombes Pol. Donny.
Kombes Pol Donny mengatakan, penyidik masih melakukan proses Penyidikan untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab atas perbuatan yang diduga Pimpinan CV. Support Multi Advertiser.
Polisi akan juga melakukan pemanggilan terhadap laki – laki inisal YAF yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
“Jadi YAF ini selaku pihak yang telah mengirim dan menjual produk kosmetik kepada IS,” beber Akbp Gede Eka Yudharma.
Polisi juga melakukan pemanggilan terhadap wanita berinisial NRN yang berdomisili di Jakarta selaku Direktur PT. Berlian Kosmetika.
“NRN ini sekaligus pihak yang memiliki kerjasama produksi dan penjualan dengan YAF,” kata Kombes Pol. Donny.
Kombes Pol. Donny mengatakan, polisi telah menyita satu bundel legalitas perizinan dan akta CV. Support Multi Advertiser.
Polisi juga menyita satu pcs produk Twin Up dan satu pcs produk lino men, satu lembar kwitansi pembelian kedua produk kosmetik tersebut.
“Satu bundel data stok dua produk tersebut, satu bundel nota pembayaran iklan berbayar atau bukti transfer aplikasi Facebook dan Tiktok ADS,” kata Kombes Pol. Donny.
Pihaknya juga menyita satu bundel dokumen penjualan dan rekap penjualan produk.
“Ada juga lima unit laptop, 30 unit handphone, satu bundel screenshoot atau tangkapan layar bentuk promosi dari CV. Support Multi Advertiser,” kata Kombes Pol. Donny.
Polisi telah mempersangkakan dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dan didenda paling banyak Rp 2 Miliar.
Adapun pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
“Menetapkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut,” kata Kombes Pol Donny.
Pelaku juga dikenakan pasal 9 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menetapkan pelaku usaha dilarang menawarkan.
Pelaku juga dilarang mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan.
“Kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap,” kata Kombes Pol. Donny.
“Kami juga mempersangkakan pelaku dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU RI No 8 tahun 1999,” kata Kombes Pol. Donny.
Polisi mempersangkakan tentang perlindungan konsumen, menetapkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan.
Lalu mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Polisi juga akan meminta keterangan ahli ke :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM dan ahli pidana Universitas Lampung (Unila).
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya kaum wanita agar berhati- hati dalam membeli kosmetik dan jangan kemakan iklan bener – bener dipelajari terlebih dahulu dan apabila ada peredaran kosmetik dan obat – obatan yang diduga tidak bener agar segera memberikan informasi kepada kami. (Amir)