Bandar Lampung // Media Humas Polri.Com
Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol Mukhammad Hendrik S.Ik. M. M menjadi Narasumber di kegiatan Focus Grup Discussion Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2023 di Aula Rapat Hotel Horrison Bandar Lampung. Selasa (30/05/2023)
Materi yang di sampaikan yaitu kewenangan Kepolisian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penyaluran Bantuan Sosial tahun 2023.
Dalam Forum Grup Discussion tersebut Narasumber dari Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Muh Hendrik S.IK.,M.M.menyampaikan Tugas dan Kewenangan Kepolisian berdasarkan UU NO 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kriteria keluarga penerima manfaat yang harus di penuhi untuk menerima Bansos, kecurangan- kecurangan dalam pelaksanaan Bansos dan mengajak seluruh Stakeholder agar melaksanakan kegiatan bansos sesuai dengan aturan sehingga dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya di lanjutkan dengan kegiatan Diskusi antara Dinas Sosial Seluruh Kota/ Kabupaten Provinsi Lampung terkait kendala kendala di Lapangan saat penyaluran bansos.
Turut hadir dalam Forum Grup Discussion Penyaluran Bantuan Sosial tersebut, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Dinas Sosial Kabupaten/ Kota Di Provinsi Lampung, Kantor Pos, Polda Lampung, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bulog. (Amir)