Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Illegal Loging Di Kampar Kiri
Media Humas Polri || Riau
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi, SH S.I.K MH melalui Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin SH S.I.K MH membenarkan adanya penindakan terhadap aktifitas angkutan Illegal Loging yang melintas di Jalan Raya Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau.
Penindakan tersebut terjadi pada Selasa subuh (23/07/2027) oleh Tim Subdit IV Krimsus Polda Riau, menurut informasi warga setempat yang melihat penindakan tersebut menyebutkan bahwa iringan angkutan Illegal Loging tersebut dipepet oleh tiga unit mobil jenis Avanza dan 2 unit Innova, tepatnya dipersimpangan jalan bendungan Desa Lipat Kain Utara.
“Disitu diduga terjadi aksi kejar-kejaran, karena ada angkutan kayu balak yang lolos melarikan dari pepetan iringan yang diketahui petugas kepolisian. Tapi kami tidak tahu itu kepolisian dari mana. Entah polres atau Polda.” Sebut warga yang sempat melihat kejadian tersebut kepada wartawan saat ditemui, dan meminta dirinya untuk tidak disebutkan identitas didalam pemberitaan.
Diketahui iringan mobil angkutan Illegal Loging ini dikoordinir oleh salah seorang warga inisial RN guna melancarkan perjalanan angkutan Illegal Loging menuju ke shawmil-shawmil pembongkaran kayu balak guna diolah menjadi bahan pecahan berbagai ukuran.
Didapatkan informasi, RN yang mengkoordinir angkutan Illegal Loging tersebut, mendapat upah 1,5 juta Rupiah per mobil.
Kompol Nasruddin SH S.I.K MH dikonfirmasi wartawan terkait kejadian pengungkapan dan penindakan dari aktifitas angkutan Illegal Loging menuturkan, “Wassalam, benar bro. Mohon waktu kami release masih gelar dulu.”
Selanjutnya ditanyakan terkait barang bukti dan pelaku angkutan Illegal Loging tersebut, ia menjawab bahwa akan segera memberikan laporan hasil gelar, “Nanti kami laporkan hasil gelarnya.” Pungkas Kompol Nasruddin SH S.I.K MH. (Yurefnedi)