Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten
Media Humas Polri|| Lebak Banten
Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten pada Selasa (23/07).
Diketahui sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Pelapor atas nama Sdr. DR (27) melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23).
Lokasi kejadian berada di Komp. Ciputat Indah Blok D 14,RT/RW : 03/10 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang pada Senin (08/04/2024).
Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Bermula pada November 2023 tsk MT menjalankan bisnis dana pinjangan dgn cara meminjamkan uang pribadinya kepada orang (Nasabah) dengan Bunga sebesar 50% dan dengan Tempo selama 6 hari yang mana pada saat itu tsk mencari nasabah dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook. Kemudian pada bulan Januari 2024 tsk memiliki satu member yang investasi atau titip modal kepadanya atas nama Sdri. AY yang mana semua itu bermula ketika Sdri. AY melihat status di sosial media tsk, yang berisi bisnis dana pinjaman sehingga ia menitipkan uangnya kepada tsk untuk investasi dengan keuntungan yang di janjikan oleh tsk sebesar 40% setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo 6 hari karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi 2 kepada tsk dan kepada investor atau membernya tersebut,” ucapnya.
“Kemudian tsk memposting chatingannya dengan Sdri. AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya, karena nilai pinjaman nasabah yang paling besar pd saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tsk membutuhkan dana yang lebih besar. Kemudian pada saat itu tsk MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya, sehingga sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal (member) kepada tsk, dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang sehingga untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tsk MT membuatkan group whatsapp dengan nama *TITIP MODAL DAPIN*,” tambah Kabid Humas.
Selanjutnya Didik menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tsk MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member dari tsk MT, dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada tsk, yang mana tsk menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yg akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.
“Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi tsk MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta sehingga tsk MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu tsk meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya. Namun ada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dimana saat itu tsk menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024,” ungkap Kabid Humas.
“Dari banyaknya member tsk MT yang menyimpan modal tersebut, diketahui bahwa tsk hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta sehingga tsk MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain, akan tetapi ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tsk karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama,” jelas Kabid Humas.
“Pada tanggal 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi kembali rumah tsk guna meminta agar tsk mencetak rekening koran nya trsbt, dan stlh rekening koran tsb di cetak, diketahui bahwa tsk hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654,77 yang mana para member tersebut berfikir bahwa tsk tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah di janjikannya dalam memberikan keuntungan atau memberikan uang yang telah dititipkan kepadanya sehingga pada saat itu tsk langsung di bawa ke Polda banten untuk dibuatkan laporan polisi,” ujar Kabid Humas.
Adapun barang bukti yang sita berupa :
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama DEVI RAHMAWATI dengan nomor rekening 5505158277 periode April 2024;
⁃ 2 (dua) Lembar pernyataan surat perjanjian tanggal 14 April 2024;
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama MUTMAINAH dengan nomor rekening 2452477778periode bulan Januari 2024 – April 2024 ;
⁃ 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 berwarna Hitam dengan IMEI (1) 869018068161936 dan IMEI (2) 869018068161928.
Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.(SUTISNA_FRN)