Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Komfrensi pers terkait pengunkapan Kasus Investasi Bodong Pengembang Biakan Ikan Lele Di Wilayah Hukum Polda Jambi

Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Komfrensi pers terkait pengunkapan Kasus Investasi Bodong Pengembang Biakan Ikan Lele .Di Wilayah Hukum Polda Jambi.

Media Humas Polri || Jambi

Bacaan Lainnya

Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus investasi bodong pengembangbiakan ikan lele pada Rabu, 22/06/22.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi pengembang biakan ikan lele tersebut di lakukan oleh Kepala Cabang PT DHD Jambi berinisial AS. Pelaku ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum mengatakan bahwa pada kasus ini sudah ada 16 orang pelapor yang kini menjadi saksi.

AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“ Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta ”, jelasnya.

Dijelaskan oleh Dirreskrimum bahwa dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam bernilai 10 juta. Maka jika diasumsikan total kerugian dalam kasus ini sejumlah Rp 19,5 miliar.

” Para korban yang melapor menjelaskan bahwa sejak member mengirimkan uang nya kepada AS yang menjanjikan memberi keuntungan sejumlah Rp.960.000/40 hari setiap paket, namun banyak member yang tidak menerima hasilnya, jikapun ada hanya sebanyak 2 sampai 3 kali saja selebihnya tidak ada kabar lagi “, jelas Dirreskrimum.

Ditambahkan oleh Kaswandi bahwa AS akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan ”, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan ; Budi MHP Jambi

Pos terkait